Diduga Hendak Mencuri Di Rumah Kosong,DS Ditangkap Warga.


Foto: Tersangka Saat Olah Tempat Kejadian Perkara Di Rumah Korban.

PRABUMULIH, JE. – Ketahuan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara bongkar rumah warga milik Yuli Yanti Maisa (33) di Jalan Bangau No.26 RT03 RW02 Kelurahan Tugu kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Deni Saputra diringkus aparat kepolisian, Minggu (11/11/2018) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Pria berusia 27 tahun yang menetap di Jalan Kemang Gang Kemang RT.08 RW03 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ini sebelum diamankan petugas, nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang kesal, karena rumah warga di daerah tersebut sering terjadi pencurian.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sebelum pelaku ditangkap, warga di daerah tersebut kerap merasa resah, karena rumah mereka sering kebongkaran, dan harta benda mereka pun hilang dicuri, tanpa diketahui siapa pelakunya.
Belakangan, aksi pencurian dengan cara bongkar rumah yang meresahkan warga ini akhirnya terungkap setelah tertangkapnya Deny Saputra, yang sehari-hari menjadi tukang ojek. Deny sendiri berhasil diringkus karena kepergok warga hendak keluar dari rumah korban usai menjalani aksinya.
Saat itu, warga yang sebelumnya sudah kesal akibat sering terjadi kehilangan di kediaman mereka, nyaris menghakimi pelaku. Namun, situasi berhasil diredam, dan wargapun menyerahkan pelaku ke aparat polsek setempat.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Eem membenarkan, pihaknya telah menerima serahan dari masyarakat seorang laki-laki bernama Deny Saputra yang diduga telah melakukan pencurian di rumah warga.
“Saat kita melakukan giat patroli dan pada saat melintas di Jalan Sudirman anggota kita menerima telepon dari anggota piket yang mengatakan ada seorang diduga pelaku curat  serahan dari warga,” ujar AKP Alhadi.
Lalu kemudian, kata dia, pihaknya langsung melakukan olah TKP kembali dengan membawa pelaku bersama warga dan ketua RT setempat ke lokasi kejadian.
“Setelah di TKP pelaku Deny ini mengakui semua perbuatannya. Dimana pelaku sebelumnya telah mengetahui rumah korban tidak ada penghuninya dikarenakan pelaku sebagai tukang ojek pada Sabtu pagi mengantarkan korban ke jalan Sudirman untuk pergi ke Palembang,” bebernya.
Akibat perbuatan pelaku itu, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu rupiah dan sejumlah barang bukti berhasil disita dari pelaku berupa satu buah martil, gembok merk phonek, engsel yang telah rusak serta satu set pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan kasusnya sedang diselidiki. Sementara, pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar