Prabumulih,JE-Sepasang sejoli yang diduga bukan pasangan suami-istri yakni Arman dan Santi warga Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Selasa (8/1/2019) pukul 10.00 WIB ketangkap basah oleh anggota Satpol PP sedang berbuat mesum di dalam sebuah kios Taman Kota Prabujaya. Karena merasa malu atas perbuatannya itu, sang perempuan mengancam akan bunuh diri bila petugas Satpol PP melaporkannya ke polisi dan tidak dilepaskannya.
Pantauan dilapangan, kedua sejoli itu saat sedang berada di dalam kios yang pintunya ditutup. Karena tempatnya sunyi dan sepi kios yang kosong itu dimanfaatkan sejoli mesum itu untuk melakukan asusila. Sejoli itu saat digrebek memang masih memakai pakaian. Akan tetapi si pria terlihat celana jeannya sudah nyaris melorot sedangkan si perempuan terlihat membenari celana dalamnya meskipun dia menggunakan rok panjang. Oleh petugas keduanya digelandang ke pos Satpol PP Taman Kota Prabujaya.
Nah ketika diintrograsi oleh petugas Satpol PP, dua sejoli tersebut mengaku tidak berbuat mesum. Bahkan Santi mengaku kalau pria yang bersamanya itu adalah suaminya. "Kami berdua to lagi benerin handpone di dalam kios itu. Aku mau bunuh diri saja kalau tidak dilepaskan," ujar Santi sambil menangis.
Sementara itu, Randika anggota Satpol PP Taman Kota Prabujaya yang sedang bertugas mengatakan, kedua pasangan mesum itu pertama kali dilaporkan oleh tukang sapu yang melihatnya masuk ke kios yang tidak ditunggu. Merasa curiga kami diam-diam mendatangi kios tersebut. Lalu kami lihat keduanya di dalam kios yang ditutup roling doornya, dan hanya terlihat mata kakinya saja.
Langsung saja kami grebek dan keduanya terlihat menyudut diruang kios tersebut. "Memang waktu kami grebek keduanya tidak telanjang. Tetapi si pria celananya sudah tidak dikancing lagi. Sedangkan posisi wanita seperti membenarkan celana dalamnya. Bahkan pipi dan leher si pria banyak ditemukan bekas lipstik. Kedua sejoli ini sudah berumur dan saat digeledah tidak mempunyai KTP maupun surat nikah," ungkapnya.
Senada Pengawas Piket Satpol PP Taman Kota Prabujaya, F andy D saat diwawancarai mengatakan, kedua pasangan mesum ini dilepaskan dengan syarat membuat perjanjian. "Keduanya kita lepaskan. Dan kita beri surat perjanjian. Kita himbau agar masyarakat melaporkan ke anggota Satpol PP bila melihat hal yang mencurigakan termasuk perbuatan mesum," pungkasnya. AYJ
0 Komentar