Pelaku Pemerkosa Dan Pembunuhan Mahasiswi UIN Raden Fatah,Akhirnya Ditangkap Polisi.


Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Mahasiswi UIN Raden Fatah,Saat Diamankan Di Polsek Gelumbang.

Muara Enim,JurnalEkspres.Com.--Pelaku pembunuhan Fatmi Rohanayanti alias Mimi, mahasiswi UIN Raden Fatah, Palembang yang ditemukan tewas, Kamis (31/1/2019) kemarin, akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku diketahui bernama, Uzan alias Siran (32) warga Desa Suban Baru Kecamatan Kelekar,Kabupaten Muara Enim yang merupakan residivis kasus yang sama, Jumat (1/2/2019) siang tadi.Pelaku ditangkap tim gabungan Polsek Gelumbang dan Polres Muara Enim di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan serta hasil Labfor tim Forensik Polda Sumsel dari olah tempat kejadian perkara ( TKP) di lokasi kejadian.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai jaket sweater warna orange dan potongan celana jeans milik pelaku yang digunakan pelaku saat menghabisi korban dan seutas tali di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, barang bukti lainnya seperti handphone dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau nopol BG 3745 KAE milik korban berikut satu unit sepeda motor jenis Suzuki Smash modifikasi warna hitam tanpa plat nopol juga berhasil diamankan polisi.

“Iya kasus kematian Fatmi Rohanayanti yang ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak kebun karet di Desa Suban Kecamatan Kelekar kemarin, akhirnya berhasil kita ungkap,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIk MH didampingi Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono SH saat menggelar konferensi pers di Polsek Gelumbang, Jumat (1/2/2019).

AKBP Afner menjelaskan, dari hasil melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, pihaknya mulai mendapati titik terang terhadap pelaku tersebut.

Lanjut Kapolres, petugas kemudian dengan sigap berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di kediamannya untuk dibawa ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan intensif kepolisian.

“Setelah melakukan pemeriksaan di TKP dan visum luar terhadap korban. Dan secara detail hasil labfor terhadap barang bukti yang kita sita, akhirnya pelaku tak bisa mengelak lagi dan pelaku mengakui perbuatannya,” Jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar