Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat Amankan Pelaku Penggelapan Motor.


Tim opsnal Polsek Prabumulih Barat saat amankan pelaku penggelapan motor.Senin (8/4/2019).

Prabumulih,JE.Com --– Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pimpinan AKP Mursal Mahdi SE.MM,berhasil melakukan ungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna hitam Senin (8/4/2019) pagi.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Graha Dwi Purwana (30 tahun) warga jalan Madang Kelurhana Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Utara Kota Kota Prabumulih diringkus setelah melakukan penggelapan sepeda motor milik M Rifky Haikal (22).

Pelaku sendiri ditangkap pada hari Senin (8/4/2019) sekira pikul 07.30 Wib saat berada di jalan Pelawi Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih,berawal saat Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH,mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang bekerja di jalan Pelawi Kelurhan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung menuju ke lokasi dan berrhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk S.I.K.MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE.MM,membenarkan penangkapan Graha Dwi Purwana (30 tahun).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang diterima pihaknya dengan nomor laporan kepolisian LP/B/55/IX/2018/Sek PBM Barat/Res Prabumulih, Senin (1/9/2018) .

“Kepada pelaku kita jerat dengan pasat 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman lebih kurang 4 tahun penjara,” tandasnya

Posting Komentar

0 Komentar