SEMENDE,Jurnalekspres.com.-- Masyarakat Desa Kota Padang Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) setelah mendengar klarifikasi dari Panitia Pelaksana kepada Pihak Kecamatan tetap menuntut dilakukannya pemilihan ulang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan alasan proses dan mekanisme pemilihan sebelumnya diduga tidak transparan dan bermuatan politik.
Tokoh Masyarakat Desa Kota Padang, Safril dihubungi via ponselnya mengatakan, seyogyanya panitia pelaksana menafsirkan dan menjalankan ketentuan Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim No 6 tahun 2016 lebih bijak.
"Ketentuan Permendagri pasal 10 mengamanatkan bahwa waktu yang diberikan kepada panitia pelaksana untuk melaksanakan tahapan proses dan mekanisme pengisian anggota BPD mulai dari penjaringan, penyaringan adalah selama 6 bulan, bukan dalam waktu 8 hari sebagaimana yang dilaksanakan Panitia," katanya. Minggu (29/03/2020)
Safri menjelaskan, lamanya waktu yang diberikan perangkat hukum kepada Panitia Pelaksana adalah untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan BPD sematang mungkin mulai dari pemutakhiran data pemegang hak pilih, penjaringan, penyaringan, pemilihan, penetapan hingga penyampaian hasil pelaksanaan kepada Kades.
"Paling tidak sebelum membuka pendaftaran dalam rangka tahapan proses penjaringan dan penyaringan, panitia melakukan pendataan terlebih dahulu di setiap lapisan masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah untuk mencari dan mengetahui unsur masyarakat yang memiliki hak pilih," jelasnya.
Dilanjutkan Safril, setelah itu Panitia menyelenggarakan musyawarah guna menetapkan siapa saja pemegang hak pilih dari unsur masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah, panitia tidak bisa sewenang-wenang menentukan pemegang hak pilih dan pemegang hak pilih harus benar-benar pantas mewakili unsur masyarakat.
"Jangan sampai pemegang hak pilih dari unsur masyarakat yang ditunjuk panitia terkesan sengaja ditunjuk untuk memilih dan memenangkan calon anggota BPD tertentu. Begitu pula hendaknya pada proses penjaringan dan penyaringan," lanjutnya.
Safril menegaskan, jika memang pemegang hak pilih berdasarkan unsur masyarakat dan mewakili lapisan masyarakat, maka jumlah pemegang hak pilih harus proporsional dengan jumlah unsur masyarakat yang di sepakati, sangat tidak adil jika pemegang hak pilih dari unsur kesehatan lebih banyak dari unsur Pemerintahan.
Hal senada juga disampaikan Koordinator wilayah (Korwil) Semende, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan, Pembangunan dan Transportasi (PELIPTA), Kurung menilai proses tahapan Pemilihan Anggota BPD yang digelar secepat kilat menimbulkan kesan hasil pemilihan sengaja dikondisikan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Proses penjaringan dan penyaringan mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota BPD, penerimaan berkas, verifikasi berkas, kesempatan perbaikan dan melengkapi kekurangan berkas hingga ke penetapan calon anggota BPD yang diduga kurang dari 5 hari membuat sejumlah masyarakat tidak berkesempatan ikut berkompetisi," nilainya.
Kurung menyimpulkan, permasalahan proses pemilihan anggota BPD Kota Padang muncul karena Panitia terkesan tergesa-gesa dan proses tahapan tidak sesuai dengan waktu yang diberikan perangkat hukum, selain itu makanisme pemilihan yang tidak transparan menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa proses pemilihan bermuatan politik untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. (Novlis Heriansyah)
0 Komentar