Sengketa Pemilihan BPD Kota Padang Berlanjut Ke Pemdes.


Kades dan Panitia saat dimintai keterangan oleh pihak kecamatan.

Semende,Jurnalekspres.com.-- Pemerintah Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) menyatakan belum dapat memproses lebih lanjut hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kota Padang awal bulan Maret lalu yang diduga tidak sesuai mekanisme sebelum laporan masyarakat yang disampaikan sebelumnya diselesaikan.

Camat SDT, Khairul SSos melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Muzammil SH diwakili Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Riswan mengatakan, pihaknya telah menanggapi laporan masyarakat Desa Kota Padang terkait hasil Pemilihan anggota BPD dengan turun langsung ke lapangan menelaah kebenarannya.

"Pemeriksaan di lapangan pun sudah kami serahkan ke Kasi Pemerintahan dan Panitia Pemilihan beserta Kades Kota Padang sudah dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan masyarakat, hasilnya panitia pemilihan dan Kades bersikukuh bahwa proses dan tahapan Pemilihan Anggota BPD sudah sesuai mekanisme yang ada," katanya. Selasa (24/03/2020).

Riswan menambahkan, pihaknya akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Panitia Pemilihan dan Kades kepada masyarakat, jika menerima maka hasil pemilihan anggota BPD yang sudah dijalankan akan diproses sampai ke pelantikan, tetapi jika tidak pihak Kecamatan belum dapat memprosesnya lebih lanjut.

"Jika masyarakat tetap menolak hasil pemilihan BPD sebelumnya dan tetap menginginkan pemilihan ulang, Pihak kecamatan akan mempersilahkan melanjutkan permasalahan ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Muara Enim," tambahnya.

Dijelaskan Riswan, dengan adanya penolakan sebagian masyarakat ini, proses tahapan pemilihan anggota BPD menjadi terhambat, dilantik atau tidak anggota BPD yang baru terpilih tergantung keputusan Dinas PMD.

Tokoh masyarakat Desa Kota Padang, Safril saat dimintai tanggapannya menyatakan akan menempuh jalur banding ke Dinas PMD, menurutnya proses dan tahapan Pemilihan Anggota BPD memang tidak sesuai ketentuan Permendagri, salah satunya tidak melibatkan anggota BPD yang masih aktif.

"Salah satu ketentuan yang tidak dijalankan Kepala desa adalah Pasal 10 ayat 1 Permendagri No 110 Tahun 2016 yang menyebutkan, Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir," nyatanya.

Safril mengungkapkan, proses dan tahapan Pemilihan Anggota BPD terkesan dikondisikan agar masyarakat sebagai pemegang hak untuk dipilih dan memilih tidak dapat menjalankan hak-haknya dengan proses pemilihan yang serba cepat dan berjalan dengan senyap tanpa pemberitahuan sebelumnya. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

0 Komentar