Kades Muara Tenang Tantang Kadin PMD, Pastikan Kebenaran Dana BLT.


Kades Muara Tenang, Harmudin saat menyerahkan BLT-DD kepada warganya.

Muara Enim,Jurnalekspres.com.-- Kepala desa (Kades) Muara Tenang Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) saat pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Pemerintah desa (Pemdes) Muara Tenang, kemarin (Senin, 27/4) menantang Kepala Dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mencari dan memastikan kebenaran sumber alokasi Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disampaikannya melalui awak media.

Tantangan tersebut disampaikan karena Kades Muara Tenang, Harmudin tidak terima jika Kadin PMD menyampaikan kepada awak media jika anggaran dana yang dialokasikan untuk BLT sebesar 30 % dari DD, menurutnya persentase DD sebesar itu tidak hanya dialokasikan untuk BLT saja tetapi juga untuk kegiatan penanggulangan Covid 19.

"Apa yang disampaikan Permendes adalah untuk keseluruhan bukan untuk BLT saja, apakah Pak Emran sendiri yang menyatakan 30 % dari DD untuk BLT ? apakah Kepala Dinas yang berbicara seperti itu, tolong dipertanggungjawabkan,"

Harmudin menambahkan, 25 % dari DD itu bukan hanya untuk BLT saja tetapi untuk keseluruhan kegiatan Covid kalau mengerti, dirinya juga menyatakan akan menghubungi Kadin PMD via telepon mengapa kepada media menyampaikan 25 % untuk BLT.

Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan, Abi Samran, SH saat dimintai komentarnya mempertanyakan dasar hukum Kades Muara Tenang menyatakan persentase DD tidak hanya dialokasikan untuk BLT saja tetapi juga untuk kegiatan penanggulangan Covid 19.

"Sebagai pejabat penyelenggara Pemerintahan desa seorang Kades seyogyanya berbicara berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan, hingga sampai saat ini ketentuan mengenai anggaran DD masih mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT)," tanyanya.

Pria yang dikenal juga sebagai Advokad/Pengacara ini juga menambahkan pada Surat Pemberitahuan Mendes PDTT No 1261 sebagai aturan turunan dari Per Mendes No 6 Tahun 2020 menyebutkan inti penggunaan DD untuk Pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan BLT-DD, dengan demikian artinya alokasi anggaran dana Pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan BLT-DD terpisah.

Sebelummya Kadin PMD, Emran Thabrani saat dimintai komentar melalui pesan Whatsapp menegaskan, persentase pengalokasian anggaran Dana Desa (DD) untuk kegiatan Pencegahan & Penanganan Corona Virus dan BLT bagi masyarakat terdampak Corona terpisah dan disesuaikan dengan kebutuhan desa masing-masing.

"Persentase rincian alokasi anggaran untuk BLT pun dibagi sesuai dengan besaran DD yang diterima, yakni untuk DD dibawah Rp 800 juta alokasi maksimal untuk BLT sebesar 25 %, untuk DD diantara Rp 800 juta - Rp 1,2 M alokasi maksimal untuk BLT sebesar 30 % sedangkan untuk DD sebesar Rp 1,2 M keatas alokasi maksimal untuk BLT sebesar 35 %," tegasnya. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

0 Komentar