Walikota Prabumulih,Ir.H. Ridho Yahya MM.
Prabumulih,Jurnalekspres.com.-- Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Bagian Tata Pemerintahan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau kerjasama yang sering diketahui dengan istilah MoU (Memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih Sumsel, selasa (1/9/2020).
Acara penandatanganan berdasarkan akan segera digulirkannya Dana Kelurahan Tahap 2 ini dipusatkan di Lantai 1 gedung Pemkot dan disaksikan langsung oleh Walikota Prabumulih Ir.Ridho Yahya MM.
Diketahui Kota Prabumulih dari 6 Kecamatan memiliki 25 kelurahan,untuk memeratakan dan mempermudah dari sektor pembangunan maka Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana yang dikelola oleh pihak Kelurahan yang dipertanggung jawabkan secara langsung oleh Kepala Kelurahan (Lurah).
"Dana kelurahan Tahap 2 akan segera diberikan untuk masing masing Kelurahan, hendaknya dana tersebut dapat dipergunakan sebagai mana mestinya sesuai dengan peruntukan," terang Walikota Prabumulih, Ir Ridho Yahya MM saat diwawancarai awak media.
Lanjut Ridho, soal tehknis kerja dilapangan penggunaan dana. Wako dua periode ini menjelaskan pada awak media.
"Nanti setiap kelurahan akan diberikan pelatihan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pihak Kejari Prabumulih," bebernya.
Disamping itu, Ridho juga mengingatkan pada saat mengikuti pelatihan harus benar-benar dipahami,"Ini adalah tata cara yang merupakan bekal untuk pengelolaan dana kelurahan,"ujarnya.
Ridho juga menyampaikan, untuk saat ini dana Kelurahan memang belum turun."Setiap kelurahan dalam pengelolaan dana tersebut harus dapat menjalankannya dengan maksimal dan dapat dipertanggung jawabkan oleh masing masing kelurahan," tegas Walikota Prabumulih.
(*)
0 Komentar