PT. BGP Salurkan Ganti Rugi Lahan Yang Dilalui Kegiatan Seismik 3D

PALI,- Kegiatan seismik 3D yang dikerjakan oleh PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia yang melintasi tiga daerah di wilayah provinsi Sumatera Selatan yaitu kota Prabumulih, Kabupaten PALI dan Kabupaten Muara Enim sudah memasuki tahap akhir. Bahkan di wilayah Kabupaten PALI, yang meliputi beberapa desa dalam kecamatan Tanah Abang sudah tahap penyaluran ganti rugi lahan yang dilalui kegiatan seismik 3D.

Hal itu terlihat di kantor desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang pada Rabu (28/4/21), puluhan warga setempat yang lahannya dilintasi atau menjadi titik perekaman tampak semringah karena mendapat ganti rugi dari perusahaan pelaksana kegiatan Seismik 3D. 

Darlesi (48) warga Dusun 4 Desa Tanah Abang Selatan yang mengaku warga menyambut baik atas adanya kegiatan pencarian cadangan sumber minyak dan gas di wilayah desanya. 

"Dari awal kami dapat pemberitahuan dari perangkat desa bahwa lahan kami akan dilalui kegiatan pengeboran dan perekaman pencarian sumber minyak dan gas. Dan pada hari ini kami mendapat ganti rugi. Tentunya atas pembayaran ini, tidak ada warga yang mempunyai lahan terdampak aktivitas seismik dirugikan," katanya. 

Sementara itu, Erwadi kepala desa Tanah Abang Selatan mengharapkan di desanya ditemukan sumber minyak atau gas pasca kegiatan seismik. 

"Kami berharap bukan hanya pengeboran dan perekaman saja, tapi setelah kegiatan tersebut di desa kami ditemukan sumber minyak sehingga ada harapan warga desa kami untuk bisa mendapatkan lebih dari adanya sumber minyak itu. Kami juga berharap kepada pihak perusahaan agar dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat sehingga tercipta kerjasama yang baik antara perusahaan dan masyarakat. Untuk itu kami dari pemerintah desa akan terus menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan yang selama ini sudah tercipta, meski kegiatan seismik telah berakhir," ucapnya.

Terpisah, Jumadi Achmad, Kepala Humas PT BGP membenarkan kegiatan seismik di wilayah kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI telah berakhir. 

"Alhamdulillah dengan pembayaran ganti rugi atas lahan milik warga yang dilalui atau menjadi titik pemboran maupun ganti rugi atas rumah yang terdampak kegiatan seismik menandakan kegiatan kami telah berakhir. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan pemerintah desa yang telah membantu kegiatan seismik dari awal hingga akhir. Untuk nominal ganti rugi kita mengacu pada aturan yang berlaku. Sedangkan pemilik lahan yang menerima ganti rugi telah didata sebelumnya melalui pemerintah desa," terangnya. (ril/sn)

Posting Komentar

0 Komentar