Dirikan Bangunan, Developer GPI 2 Diduga Belum Kantongi IMB

               Lurah Gunung Ibul, Fitriyadi, SH.

PRABUMULIH,-- Polemik pemagaran rumah warga di sekitar lokasi perumahan Griya Pelangi Indah (GPI-2) dibawah naungan PT. Mulia Angkasa Mandiri, berbuntut panjang dan memasuki babak baru.

Bagaimana tidak, setelah Lurah Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Fitriyadi, SH. meminta kepada Adi, yang menjadi utusan perusahaan saat dilakukan mediasi kemarin, Kamis (08/07/2021), untuk membawakan surat-surat kelengkapan perusahaan termasuk IMB. Namun sampai sore hari ini belum juga diantarkan oleh mereka. Jumat (09/07/2021).

Lurah Kelurahan Gunung Ibul, Fitriyadi SH mengungkapkan jika pada saat mediasi pihak perusahaan berjanji akan menunjukkan surat dan perizinan perumahan namun hingga saat ini tidak disampaikan. 

"Kita tunggu sampai saat ini tidak ada perizinan mereka, padahal mereka janji akan memberikan salinan atau menunjukkan ke kita. Kita hari ini kembali layangkan surat meminta perizinan perumahan tersebut," ujarnya. 

"Hari ini juga kita sudah buatkan surat untuk semua developer yang  berada di Kelurahan Gunung Ibul, jadi semua sudah kita mintai kelengkapan perizinan mereka semua diperlakukan sama tanpa terkecuali," jelas Fitriyadi lagi.

Fitriadi mengaku pihaknya telah membuka file dan data terkait perumahan Griya Pelangi Indah dan perusahaan pengembang namun tidak ada. 

"Artinya kalau tidak ada maka tidak ada mereka mengurus izin ke kita, sejauh ini mereka tidak ada mengurus izin-izin ke kita," bebernya seraya mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban izin kedepannya. 

Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih, A.Zahedi, S Pd. MM melalui Kabid Perizinan, Adis Choriah saat diwawancarai diruang kerjanya mengatakan, Kalau PT Mulia Angkasa Mandiri yang merupakan pengembang perumahan GPI, kami periksa di sistem kami belum ada, jadi belum terdaftar di kami.

Menurut Adis Choriah, untuk proses awal pengurusan perizinan di perumahan pasti ada izin RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan, namun jika tidak ada maka dipastikan di dinas DPM PTSP tidak terdaftar.

"Karena RT/RW, kelurahan dan kecamatan tanda tangan disana, kalau pihak kelurahan mengatakan tidak ada apalagi di kami pasti tidak ada," ungkapnya.

Lanjut Adis Choriah menambahkan, jika sepengetahuan jajarannya perusahaan tersebut memang pernah mengajukan untuk membuat perizinan, namun karena tidak lengkap diminta melengkapi, tetapi hingga saat ini tidak dilengkapi. "Kalau tidak salah dulu sempat mengajukan penerbitan perizinan ke kita tapi karena tidak lengkap makanya diminta melengkapi tapi sampai saat ini tidak dilengkapi," bebernya. 

Disinggung apakah boleh pihak developer membangun meski tak mengantongi izin, Adis Choriah menegaskan, pembangunan tidak boleh dilakukan jika tidak ada izin. "Tidak boleh kalau tidak ada izin, harus ada izin keluar dulu baru boleh membangun," tegasnya. 

Ditanya apakah ada sanksi jika membangun tanpa ada izin, Adis Choriah mengatakan, untuk berkaitan dengan hal itu menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja namun jelasnya tidak boleh membangun jika izin tidak ada. "Sanksi atau lainnya bukan wewenang kita tapi Satpol PP, jelasnya kalau tidak ada izin tak boleh membangun," ujarnya.

Senada disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila, Rifky Badai yang menuturkan jika memang benar dalam rapat mediasi pihak developer akan menunjukkan perizinan namun hingga saat ini tidak ada. 

"Kalau memang ada perizinan semestinya hari ini janjinya kepada kita dan masyarakat akan menunjukkan perizinan itu ditepati, kalau tidak ada wajar tidak ditunjukkan," katanya seraya menuturkan pihaknya selaku mendampingi Ermiyanti saat mediasi. 

Menurut Rifky Badai, perizinan perumahan itu cukup banyak dan tidak bisa melakukan pembangunan jika tidak memiliki izin.

"Kita tetap berprasangka baik ke pihak perusahaan mereka ada izin dan menjanjikan akan memberikan perizinan, kalau memang tidak ada izin maka harus diambil tindakan agar tidak membuat kecemburuan kepada developer lain dan kalau memang tidak ada izin maka aturan harus ditegakkan oleh Satpol PP selaku steak holder membidangi penegakan peraturan daerah khususnya perizinan," tegasnya.

Sementara itu, ketua DPD REI Asrori saat dikonfirmasi melalui whatsApp sangat menyayangkan kenapa pihak Developer berani membangun padahal belum ada IMB.

"Karena pada dasarnya SOP dalam membangun itu setelah IMB sudah keluar baru bisa action melakukan pembangunan. Termasuk Fasilitas Umum (Fasum), fasilitas Sosial (Fasos) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kalau memang benar mereka tidak punya IMB maka salah satu sanksinya, minimal rumah yang terbangun bisa dieksekusi oleh pihak Pemkot atau PUPR," ujarnya.

Dilain kesempatan, Ketua JMSI Novlis Heriyansyah, SH. dan segenap pengurusnya sangat menyayangkan adanya ganti tanah sebesar Rp. 35 juta yang sudah di sepakati kemarin.

"Sangat disayangkan ada penggantian tanah 35 juta itu, kenapa jadi seperti bisnis padahal ini kan untuk kepentingan masyarakat juga," ungkap Novlis. (JMSI Prabumulih)

Posting Komentar

0 Komentar