Komisi II Bahas Sengketa Lahan PT. Hamita Utama Karsa


Sekayu, Humas DPRD - Rapat dengar pendapatan lanjutan Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang penyelesaian sangketa lahan masyarakat eks transmigrasi Kecamatan Babat Supat dengan PT. Hamita Utama Karsa yang diadakan di ruang rapat Fraksi PDI-P, Senin (08/07/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Muhammad Yamin, di hadiri oleh Anggota Komisi II, Asisten I Setda, Dinas Perkebunan, Bagian Hukum Setda, Camat Babat Supat, Kepala Desa Bandar Tenggulang, PT. Hamita Utama Karsa, KUD Desa Sumber Jaya, KUD Desa Bandar Tenggulang dan Sdr. Antriksa.

Rapat digelar bertujuan untuk menyelesaikan permasalah terkait Sangketa Lahan Masyarakat Eks. Transmigrasi Kecamatan Babat Supat dengan PT. Hamita Utama Karsa.

Dalam rapat tersebut PT. Himita Utama Karsa menyampaikan 2 (dua) solusi untuk pemenuhan dan penyelesaian atas kekurangan lahan Plasma masyarakat eks Transmigrasi Kecamatan Babat Supat diantaranya: 

1. Pemberian kompensasi karsa secara tetap sebesar Rp. 150.000,-/bulan/KK sampai dengan masa replanting kebun ini yang diberikan setiap triwulan; atau

2. Pemberian kompensasi sebesar 15% dari realisasi hasil bersih penjualan TBS kebun inti yang telah di tetapkan seluas 219,6 hektar (20% dari luas kekurangan lahan seluas 1.098 hektar), sampai dengan masa replanting kebun inti yang diberikan setiap triwulan.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Muba merekomendasikan kepada Camat Babat Supat dan Kepala Desa untuk memfasilitasi rapat terbuka dengan masyarakat pemilik lahan, KUD dan saudara Antriksa Cs agar memperoleh kesepakatan mengenai 2 (dua) solusi yang ditawarkan oleh PT. Hamita Utama Karsa ataupun solusi lain yang disepakati oleh masyarakat, untuk selanjutnya disampaikan kembali dalam rapat lanjutan Komisi II DPRD Kabupaten Muba.(Adv/Rizka)

Posting Komentar

0 Komentar