PRABUMULIH, - Empat unit truk bermuatan batubara berhasil diamankan warga Kelurahan Tanjung Raman setelah kedapatan melintas di jalur dalam kota, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Menurut keterangan warga setempat, Toyong, aksi itu bermula saat sejumlah warga menerima kabar adanya truk batubara yang melintas di kawasan Tugu Tani. Tanpa komando, warga segera turun ke jalan dan menghadang kendaraan tersebut.
“Kami dapat telepon dari warga yang melihat truk batubara melintas. Jadi kami langsung ramai-ramai ke lokasi untuk menghentikannya,” ujar Toyong kepada wartawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Arlus, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, empat truk batubara sudah kami amankan di Terminal Talang Jimar. Kami menerima laporan dari warga Tanjung Raman dan langsung menurunkan tim untuk melakukan penindakan,” kata Arlus.
Ia menambahkan, saat ini Dishub telah melakukan pengamanan lanjutan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sementara, kunci kendaraan dan dokumen masih dipegang oleh warga sebagai bentuk pengawasan bersama.
“Kami pastikan semua kendaraan sudah diamankan. Tindak lanjut akan kami koordinasikan dengan pihak berwenang,” tambahnya.
Kejadian ini menambah panjang daftar pelanggaran truk batubara di Kota Prabumulih. Warga menilai, lemahnya pengawasan membuat pelanggaran serupa terus berulang meski sudah ada larangan resmi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) dan Peraturan Gubernur (Perwagub).
“Kembali berulah, seakan Kota Prabumulih ini mati suri. Tapi semangat warga menjaga aset daerah tidak padam,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan, dampak aktivitas truk batubara sangat dirasakan masyarakat. Jalan kota yang baru selesai diperbaiki mulai rusak kembali akibat dilalui kendaraan bertonase berat.
“Jalan kami baru bagus, sekarang dilindas lagi. Perusahaan sudah punya jalan khusus, tapi tetap melintas di jalan umum demi hemat biaya. Kami yang dirugikan,” tegasnya.
Berdasarkan Perwako Prabumulih, seluruh kendaraan bermuatan hasil tambang seperti batubara dilarang keras melintas di wilayah dalam kota. Larangan itu diterbitkan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelestarian infrastruktur jalan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada perusahaan atau sopir yang nekat melanggar. Aksi warga Tanjung Raman kali ini menjadi bukti bahwa penegakan aturan di lapangan masih lemah.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau warga bisa bertindak malam-malam, mestinya aparat juga bisa lebih sigap,” sindir seorang warga lainnya.
Dishub Prabumulih berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut bersama aparat penegak hukum. Meski demikian, warga menegaskan akan terus melakukan pengawasan mandiri agar peristiwa serupa tidak terulang.(rilz)



0 Komentar