Dugaan Penggelapan Dana Jargas, Polres Prabumulih Periksa Perwakilan PTGN sebagai Saksi

PRABUMULIH, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih memeriksa perwakilan PT Pertagas Niaga (PTGN) terkait laporan dugaan penggelapan dana pembayaran pemasangan jaringan gas untuk tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Pemeriksaan terhadap perwakilan PTGN tersebut berlangsung di Polres Prabumulih, Senin (10/8/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pemasangan jaringan gas, proses pembayaran, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan aliran dana dalam pekerjaan tersebut.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan pemilik tiga SPPG berinisial MR ke Polres Prabumulih. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana pembayaran pemasangan jaringan gas yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, mewakili Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

“Betul pak. Sudah kita lakukan klarifikasi, ada delapan orang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Sementara itu, perwakilan PTGN yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Prabumulih belum memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan.

“Silakan tanya ke penyidik langsung,” katanya.

Pemeriksaan terhadap pihak PTGN merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan perkara tersebut.

Sebelumnya, MR melaporkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berinisial HY ke Polres Prabumulih. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan dana pembayaran pemasangan jaringan gas untuk tiga SPPG.

Menurut keterangan MR, total dana yang berkaitan dengan pembayaran pemasangan jaringan gas mencapai Rp176 juta.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp92.066.335 disebut telah disetorkan ke rekening perusahaan. Sementara Rp83.933.400 lainnya diduga belum disetorkan kepada perusahaan sebagaimana mestinya.

MR mengaku mengalami kerugian sebesar Rp83.933.400 akibat persoalan tersebut. Karena merasa dirugikan, ia kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Prabumulih.

Di sisi lain, Plt Direktur PD Petro Prabu, Heri, sebelumnya memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kota Prabumulih.

Menurut Heri, persoalan tersebut bermula dari temuan illegal tapping yang kemudian dilaporkan kepada PT Pertagas Niaga.

Setelah dilakukan koordinasi dengan PTGN, kata Heri, disepakati pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan. Besaran pembayaran tersebut nantinya akan disesuaikan dengan hasil penghitungan kubikasi gas oleh PTGN.

Heri menjelaskan, pada saat itu PTGN belum menerbitkan billing resmi. Karena itu, perusahaan diminta menyiapkan mekanisme uang titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran kewajiban.

“Awalnya ada temuan illegal tapping, lalu kami koordinasikan dengan PTGN. Karena billing belum keluar, PTGN meminta dibuatkan uang titipan dari SPPG sebagai jaminan bahwa kewajiban mereka akan dibayar. Nanti setelah kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya,” ujar Heri.

Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang dapat membantu menggambarkan mekanisme pembayaran dan persoalan jaringan gas yang digunakan untuk tiga SPPG tersebut.

Dengan telah dimintainya keterangan dari delapan orang, penyidik Polres Prabumulih diharapkan dapat mengurai secara menyeluruh duduk perkara tersebut, termasuk mekanisme pembayaran, penggunaan uang titipan, proses penagihan, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan.

Proses hukum terhadap dugaan perkara tersebut masih berjalan. Status dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Polres Prabumulih diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari PTGN maupun pihak yang dilaporkan terkait materi pemeriksaan dan dugaan perkara tersebut masih dinantikan. Hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap terbuka.

Posting Komentar

0 Komentar