Timah Panas Berbicara, "Akibat" Tersangka PN.Berusaha Melarikan Diri.


PRABUMULIH, JURNAL EKSPRES.- Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, "pelaku Pajar Novriansyah(30),warga jalan mangga baru,Kelurahan Mangga Besar", diketahui melakukan pencurian di rumah dinas perwira Polres Prabumulih, yang dihuni para Kasat dan Kabag dikawasan Asrama Polsek Prabumulih Timur.

“Pelaku mengawali aksinya dengan cara merusak engsel pintu depan rumah. Kemudian pelaku merangsek masuk ke dalam dan menjarah harta benda milik korban. berupa uang Rp 30 juta,  laptop, dan  jam tangan merk alexander, saat pencurian terjadi, anggota saya sedang tidak berada di rumah. Kuat dugaan pelaku sudah mengintai terlebih dahulu, dan beraksi setelah mengetahui rumah korban kosong,” ujar AKBP Tito Hutauruk saat melakukan press release perkara curat tersebut, Senin (29/10).

Masih kata Kapolres, setelah mendapatkan laporan dari anggotanya, pihak penyidik langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, setelah dilakukan serangkaian penyidikan,akhirnya keberadaan pajar diketahui, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih,langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Pajar,sekitar pukul 11: 30 wib, saat berada disebuah cafe radit,Di Kecamatan Pemulutan,Kabupaten Ogan Ilir.Sabtu(27/10/2018). Diketahui sebelumnya tersangka pajar melarikan diri setelah berhasil melakukan aksinya,mencuri uang dan barang beharga milik Kasat Intel Polres Prabumulih.

“Dari Interogasi awal saat sampai di Kota Prabumulih pelaku tetap berkilah, dan tidak mau menunjukkan keberadaan barang bukti. Bahkan pelaku sempat memberontak dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku,” tegas Kapolres

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pelaku merupakan resedivis yang keluar masuk penjara. Tercatat pelaku pernah tiga kali ditahan atas kasus tindak kejahatan. “Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar