Foto:Kepala BNN Kota Prabumulih Saat Jumpa Press Dengan Media.
Prabumulih,Jurnal Ekspres.-TeamPemberantasan Badan Narkotika Nasional(BNN)Kota Prabumulih, Minggu (11/11/2018),Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Shinta Kelurahan Wonosari,Kecamatan Prabumulih Utar, Diduga ada peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 10:00 Wib,Team pemberantasan langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang yang beralamat di jalan Shinta. Selanjutnya setelah dilakukan pengintaian sekitar jam 14.00 Wib, Baru terlihat ada seorang pria tidak dikenal datang,Diduga terduga pelaku bertransaksi narkotika melalui pintu belakang dan langsung pergi, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan langsung melakukan penggerebakan di rumah tersebut.
Tetapi pelaku mengetahui kedatangan team BNN Prabumulih, terduga tersangka langsung mengkunci pintu rumah tersebut dan membakar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Selanjutnya team pemberantasan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mendobrak pintu hingga berhasil masuk kedalam rumah tersebut serta langsung mengamankan seorang pria yang sedang berada di dapur berusaha membakar barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan kompor gas yang ada dirumah tersebut.
Foto: Barang Bukti Yang Diamankan BNN Kota Prabumulih Dari Terduga Tersangka.
Setelah berhasil diamankan, ternyata pria tersebut mengaku bernama Susanto Alias Santo Murod, Selanjutnya team BNN Prabumulih langsung memanggil aparat pemerintah setempat yang diwakili Rukun Tetangga (RT), setempat, sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku didapatkan barang bukti diduga berupa,berupa tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,51 gram, diatas kompor gasg'fenanggdang dibakar oleh tersangka guna menghilangkan barang bukti serta satu perangkat alat hisap atau bong, satu buah handphone merk Advan beserta Sim card satu buah kompor gas merk Rinnai, dan satu buah gunting. Narkotika yang ditemukan merupakan milik tersangka yang didapat dari inisial ED yang masih DPO.
Dari hasil ungkap kasus ini BNN kota Prabumulih berusaha untuk mengungkap tindak pidana Narkotika yang ada di kota prabumulih guna terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam kasus ini BNN Kota Prabumulih menjerat tersangka dengan,Pasal 112 Ayat (1), Jo 127 Ayat (1),huruf (a),dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.Jelas Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Muzakir kepada media saat jumpa press dikantornya.(OZ).
0 Komentar