Diduga Bawa Narkoba,Rusman Diamankan Sat Res Narkoba Prabumulih.


Foto:Tersangka Rusman Dan Barang Bukti Saat Diamankan Sat Narkoba Prabumulih.

PRABUMULIH, JE– Tim Sat Narkoba Polres Prabumulih kembali mengamankan seorang pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 17. 00 WIB.

Rusman (30) terduga sebagai pelakunya. Pria yang beralamat di Jalan Matahari Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur ini diamankan karena kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu yang diakui pelaku tersebut miliknya.

Bersamanya, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,51 gram, satu unit handphone merk Nokia, satu buah dompet berisi uang Rp180 ribu rupaiah.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH didampingi Kanit Idik 1 Iptu Sardinata membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku tersebut.

“Pelaku kita amankan saat berada dikawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya di Simpang empat Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur,” ujar Iptu Sardinata,Sabtu (17/11/2018) siang.

Diuraikan dia, disaat pihak tengah melakukan patroli rutin antisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan sekitar lokasi Taman Prabu Jaya, salah satu anggota melihat gerak gerik seorang pria tak lain Rusman tengah duduk dibangku pinggiran jalan lokasi tersebut.

“Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku tersebut,” tuturnya.

Sehingga, lanjut Sardinata dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan barang buktinya berupa dua bungkusan plastik bening berisi diduga sabu yang diinjak oleh pelaku.

“Dan satu paket lagi sempat dibuangkan oleh pelaku. Setelah dilakukan introgasi sabu tersebut didapat dari temannya yang tinggal di desa Modong,” tandasnya seraya mengatakan pelaku bersama barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dapat kita kenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dalam Pasal 112 dan Pasal 127 huruf a dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara,” tukasnya(JE)

Posting Komentar

0 Komentar