Masuk Rumah Tanpa Izin Dan Keluar Rumah Bawa TV, Julis Ditangkap Polisi.


Tersangka Julis Iwan Dan Barang Bukti Saat Diamankan Tim Gurita Polres Prabumulih Dan Polsek Prabumulih Timur.

PRABUMULIH, JE.COM.--Sekitar pukul 15:30 WIB, Timsus Gurita Polres Prabumulih Dan Timsus Polsek Prabumulih Timur,berhasil mengamankan tersangka Julis Iwan (19),Warga Jalan Cempedak,RT 05, RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Pada saat tersangka sedang membeli rokok disalah satu warung dikawawasan Jalan Padat Karya, Selasa (11/12/2018), karena diduga terlibat kasus pencurian satu unit televisi milik korban Hera Permatasari (16), Warga Jalan Sumatera RT 02. RW,01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kepada petugas, Tersangka mengakui perbuatannya serta menyimpan hasil curiannya berupa satu unit televisi merk changhong 19 inchi tersebut dikediamanya. Oleh petugas tersangka digiring kekediamanya dan berhasil menemukan barang bukti berupa televisi merk Changhong 19 inch warna hitam yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Prabumulih Timur. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H membenarkan penangkapan tersangka Julis Iwan (19) akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Tersangka Julis Iwan merupakan target operasi sejak Minggu 27 Oktober 2018 lalu. Hari ini kita mendapat informasi lokasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya," Ujar AKP Alhadi Ajansyah.

Menurut Kapolsek, Modus tersangka yakni dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk tersangka mengambil Televisi dan melarikan diri. "Akibat ulahnya itu, tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," Tandasnya (JE).

Posting Komentar

0 Komentar