Masuk Rumah Tanpa Izin Sudarman Diamankan Timsus Gurita Polres Prabumulih.


Pelaku Dan Barang Bukti Saat Diamankan Timsus Gurita Polres Prabumulih Dan Polsek Prabumulih Timur.

Prabumulih,JurnalEkapres.---Timsus Gurita Polres Prabumulih,dan Timsus Polsek Prabumulih Timur,Rabu (19/12/2018),Sekitar pukul 00:30 mengungkap kasus terhadap tindak pidana pencurian barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki dan tanpa hak yang disertai dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

 Dengan laporan polisi no:Lp/B-400/X11/2018/Sumsel/Pbm/Res/Pbm Timur,Selasa,18 Desember 2018, Atas nama korban Heri(41),Warga Vinasejatera 2 Blok DE 01 NO 02,RT 05 RT 09,Kelurhan Gunung Ibul,Kecamatan Prabumulih Timur,Kota Prabumulih.

Terduga pelaku, Sudarman (21), Warga Jalan Padat Karya kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur,Kota Prabumulih .

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak dan mencongkel pintu belakang rumah untuk masuk dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) buah Hand Phone OPPO A3S warna Ungu, 1(satu) buah Hand Phone Xiomi 5A warna Putih, 1 (satu) buah hand phone Samsung Lipat Warna Putih, 1 (satu) buah  handphone Strawberry warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet korban warna coklat yang berisikan identitas korban KTP,STNK dan ATM BRI. Kerugian taksir sekitar Rp.3.500.000,(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 Kronologis penangkapan pada hari rabu,(19/12 2018), Sekitar pukul 00.30 WIB,TimSus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kanit Res Polsek Prabumulih Timur, AIPTU Eem Supriyatna, Melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku berada di kawasan Taman Baka,Kelurahan Mangga Besar,Kecamatan Prabumulih Timur, lagi di depan warung warnet,Timsus Gabungan mengamankan pelaku, Pelaku langsung dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti,Pada saat itu pelaku berusaha mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di betis kanan kaki pelaku, Setelah itu pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Berikut barang Bukti yang diamankan, Timsus Gurita berupa,1 (satu) buah Hand phone xiomi warna putih,1 (satu) buah Hand Phone A3S warna Ungu,1 (satu) buah Hand Phone Samsung Lipat warna putih,1 (satu) buah dompet warna coklat.(JE)

Posting Komentar

0 Komentar