Tersangka Herianto Dan Barang Bukti Saat Diamankan Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur.
Prabumulih,Jurnal Ekspres.---Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus terhadap tindak pidana barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki dan tanpa hak yang disertai dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam ( Pasal 363 KUHP ),Dasar Laporan Polisi No : Lp/B-05/I/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Jumat (4/1/2019).
Korban Syamsu Zen (50), merupakan warga jalan Dwikora II No 04 Rt 05, Rw 02 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir barat I Kota Palembang.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Heriyanto,Telah mengakui mengambil 1 (satu) unit Pompa air merk York Type 4SYK3708 dan Kabel 25 meter, Yang terletak di dalam sumur bor dihalaman belakang cucian agung car wash milik pelapor Syamsu Zen, Senin ( 31/12/2018), Sekitar pukul 13.00 Wib, Tempat kejadian perkara jalan Jendral Sudirman,Kelurahan Gunung Ibul,Kecamatan Prabumulih Timur,Kota Prabumulih.
Akibat perbuatan para pelaku, Saat ini korban Syamsu Zen mengalami kerugian sebanyak Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah),
Kronologis penangkapan, Jumat tanggal (4/1/2019), Timsus gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kanit Res Polsek Prabumulih Timur AIPTU Eem Supriyatna, Melakukan pengembangan kasus pencurian terhadap tersangka Heriyanto.
Dari hasil pengembangan tersebut terdapat barang bukti 1 (satu) unit mesin pompa air merk York dan kabel panjang sekitar 25 meter,setelah itu barang bukti dilihatkan kepada tersangka Heriyanto, Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut yang diambil tersangka, bersama Madon (DPO), Gilang (DPO) dan Erwin (DPO) dari sumur bor yang berada di halaman belakang cucian agung car wash. Ketiga DPO merupakan warga Kelurahan Mangga Besar,Kota Prabumulih.
Berikut barang bukti yang telah diamankan timsus gurita Polsek Prabumulih Timur, Berupa 1 unit mesin pompa air,merk York Type 4syk3708 (mesin sumur bor), kabel listrik sepanjang lebih kurang 25 M.(JE).
0 Komentar