Diduga Melanggar Hukum HR Nginap Dibalik Jeruji.


Pelaku Dan Barang Bukti Saat Diamankan Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur.

Prabumulih,Jurnal Ekspres.--Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur, Kamis, (3/1/2019 ),Sekitar pukul 24.30 wib, Mengungkap kasus tindak pidana barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki dan tanpa hak yang disertai dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam ( Psl 363 KUHP ), Dasar Laporan Polisi No : Lp/B-411/XII/2018 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Kamis,27 Desember 2018.

 Tempat kejadian perkara pelaku menjalankan aksinya ditaman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan,Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

 Korban Okto Pirano (30), Warga Jalan voly No.18 RT.02 RW.01 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur,Kota Prabumulih. Sedangkan pelaku,Harianto (19 ),Merupakan Warga Mangga Baru kelurahan, Mangga Besar kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih .

 Modus pelaku saat menjalankan aksi pencuriannya dengan cara merusak,mencongkel pintu kios untuk masuk mengambil barang-barang milik korban Okto Pirano, Akibat perbuatan pelaku, kini korban mengalami kerugian sebanyak Rp.20.000.000, (Dua Puluh Juta Rupiah ).

 Kronologis penangkapan Senin (2/1/2018), Sekitar pukul 23.30 WIB, TimSus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kanit Res Polsek Prabumulih Timur AIPTU Eem Supriyatna, Melakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di kawasan Jalan Jambat akar, Kelurahan Mangga Besar,pada saat pelaku berada di dalam kontrakannya, Tim Gurita langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,setelah itu pelaku langsung diamankan ke Polsek Prabumukih Timur guna penyidikan lebih lanjut.

 Berikut barang bukti yang telah diamankan Polsek Prabumulih Timur berupa, 1 unit genset merk firman warna hitam kuning, 1 unit mesin pompa air,jeroan (mesin sumur bor), kabel listrik sepanjang 50 M ,1 buah tas sandang warna hitam, dan 1 buah kunci pas ukuran 10 dan 8.(JE)

Posting Komentar

0 Komentar