Timsus Gurita Polres Prabumulih Antarkan AS Dan DWI Tahun Baru Di Hotel Prodeo.


Tersangka Dan Barang Bukti Saat Diamankan Timsus Gurita Polsek Timur serta Polres Prabumulih.

Prabumulih,Jurnal Ekspres.--Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur dan Tim Gurita Polres Prabumulih, Mengungkap kasus terhadap tindak pidana barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki dan tanpa hak yang disertai dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam ( Pasal 363 KUHP ),Dasar Laporan Polisi No : Lp/B-415/XII/2018 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Senin 31 Desember 2018.

Sekitar pukul 18:00 Wib, Pelaku Andri Sargani (25 ), Warga Jalan Anak Paye,Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur,Sedangkan pelaku,Dwi ( 23 ),Merupakan warga Jalan Rasuti, Kelurahan Prabujaya,Kecamatan Prabumulih Timur, Kedua pelaku melakukan aksi pencuriannya dijalan Toman Rt 01,Rw 02 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur,Kota Prabumulih.

Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan cara merusak serta mencongkel jendela kamar depan rumah, Setalah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban Satria Djorghi, berupa,1 (satu) buah tas kecil selempang merk Guci dan amplop berisi uang Rp.300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah ).

Akibat perbuatan pelaku pencurian tersebut, saat ini korban atas nama,Satria Djorghi,(22 ), Warga Jalan Toman,RT 01. RW 02, Kelurahan Prabujaya,Kecamatan Prabumulih Timur,Kota Prabumulih, Mengalami kerugian sebanyak  Rp.700.000 ( Tujuh ratus ribu rupiah ).

 Kronologis penangkapan, Senin ( 31/12/2018 ), Sekitar pukul 15.30 WIB TimSus Gurita Polsek Prabumulih Timur dan Timsus Gurita Polres Prabumulih  yang dipimpin langsung Kanit Res Polsek Prabumulih Timur AIPTU Eem Supriyatna, Melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di kawasan,Jalan Rasuti,Kelurahan Prabujaya,Kecamatan Prabumulih Timur,Kota Prabumulih, Saat itu pelaku lagi berada di dalam kontrakan pelaku,TimSus langsung mengamankan pelaku dan lansung membawa pelaku untuk diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk  penyidikan lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang telah diamankan tim gurita Polsek Prabumulih Timur dan tim gurita Polres Prabumulih, Dari pelaku berupa,1 buah tas kecil selempang,1 batang bambu, untuk mengambil barang dan 1 bilah pisau jenis golok bergagang hitam,alat yang digunakan untuk mencongkel jendela oleh pelaku.(JE)

Posting Komentar

0 Komentar