Heri Pelaku Pemerkosaan Saat Diamankan Di Polsek Lembak,Kabupaten Muara Enim.
Muara Enim,Jurnal Ekspres.-- Minggu,(6/1/ 2019) Sekitar pukul 15.00 Wib Polsek Lembak telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana,"melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur" Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 UU no. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.
Sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di semak-semak halaman rumah kosong, Dusun 111 Desa Alai selatan,Kecamatan Lembak,Kabupaten Muara Enim,Telah terjadi tindak pidana persetubuhan korban anak di bawah umur oleh pelaku Heri (29),Warga Desa Alai Selatan,Kecamatan Lembak,Kabupaten Muara Enim,Selasa (1/1/2019)
Kejadian bermula pada Saat Korban Sedang berada dipondok depan rumahnya didusun II Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak,Kabupaten Muara Enim, kemudian korban diajak pelaku menuju tempat kejadian perkara (TKP), dengan dibujuk rayu akan di beri uang Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah ),Sampai di TKP pelaku kembali membujuk rayu korban kemudian pelaku melakukan aksinya dengan membuka baju korban dan memeluk,mencium,meremas payudara korban dan kemudian memasukan kemaluanya kedalam kemaluan korban, kemudian setelah melakukan persetubuhan dengan korban pelaku menyuruh korban pulang serta mengancam agar jangan bercerita kepada orang lain.
Tetapi sampai di rumah Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayuk ipar korban yaitu saksi saudari HA dan kakak kandung korban saudara WA kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Alai,Namun karena korban tidak mengenali identitas pelaku, Sehingga keluarga korban berinisiatif untuk mencari tahu siapa pelakunya,Tepat pada hari Minggu,(6/1/ 2019),Sekitar pukul 13.00 Wib datang pelaku kembali menemui korban,kejadian tersebut di lihat oleh ayuk ipar korban saudari HA dan Saksi saudara ZI pada saat itu saksi melihat jika pelaku membawa korban ke semak-semak,selanjutnya saksi menghubungi kades dan kadesnya langsung menghubungi polsek Lembak.
Kronologis penangkapan, minggu ( 6/1/2019 ),Sekitar pukul 15.00 Wib ,setelah mendapatkan berita dari pak kades saudara Lukman,Kapolsek Lembak AKP Alpian. SE,Langsung memerintahkan KA SPK dan KANIT RESKRIM untuk mengecek kebenaran berita tersebut, selanjutnya anggota menuju tempat kejadian pealaku dan mengamankan pelaku, setelah dilakukan introgasi awal pelaku mengakui perbuatanya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban di bawa ke polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.(JE)
0 Komentar