Diduga Simpan Sabu, Ardi Diamankan Satnarkoba Polres Prabumulih.



Prabumulih,JE.Com.---Akibat menyimpan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram, Ardi Habibi(20) warga Jalan Tri Sukses RT 20 RW 08 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara diamankan polisi, Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ardi diringkus polisi setelah anggota Sat Narkoba Polres Prabumulih melakukan penggeledahan terhadap pelaku hingga ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket yang sempat dibuang oleh pelaku di bawah kursi kayu dekat Ardi duduk.

“Pelaku sempat membuang bungkusan yang isinya diduga sabu dan setelah barang tersebut diambil olehnya kembali serta  mengakui barang tersebut miliknya. Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH, Rabu (3/4/2019).

Atas perbuatannya, kata Kasat Narkoba, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 dan atau 112 junto Pasal 127 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan dan sementara masih menjalani pemeriksaan penyidikan di Polres Prabumulih,” tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar