Satreskrim Polres Prabumulih,Ringkus Pelaku Pemerkosa Seorang Mahasiswi.



PRABUMULIH.JE.COM--Sungguh malang nasib yang dialami FT (18) yang merupakan mahasiswi salah satu Universitas yang ada di Kota Prabumulih. Pasalnya, remaja putri ini jadi korban pemerkosaan yang dilakukan Sandi Saputra (22) pria yang baru lima hari dikenalnya.

Sendi Saputra yang tercatat sebagai warga
Desa Sugihan Talang 84 Suban Jeriji Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, nekat memperkosa FT di dalam sebuah Ruko yang berada tepat didepan pecel lele bonex wilayah Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur.

Informasinya, kejadian berawal pelaku Sandi Saputra menelpon FT untuk datang menenemuinya dengan alasan silaturahmi lebaran Idul Fitri. Tanpa ada rasa curiga, FT pun menemui pelaku di tempat yang di janjikan. Waktu di TKP,  FT diajak masuk ke dalam ruko. Dengan rayuannya, pelakupun mengajak FT untuk melakukan hubungan intim, tetapi ditolak.

Lalu FT pun berusaha keluar ruko, tapi pelaku justru menarik tangan korban dan membaringkannya kelantai. FT berontak dan melawan tetapi Sandi tetap memaksa dan menduduki tubuh korban serta menginjak tangan korban dengan dengkul. Karena nafsu birahinya sudah memuncak, Sandi melucuti pakaian gamis dan melepas paksa celana dalam FT.

Lalu akhirnya dengan leluasa Sandi melakukan pemerkosaan kepada FT sebanyak satu kali. Usai melampiaskan hawa nafsunya, korban pun disuruh pulang. Tak terima telah digauli akhirnya FT mengadukan kasus itu ke orang tuanya. Kemudian orang tua FT memanggil Sandi untuk mempertemukan orang tuanya.

Tapi sayangnya Sandi malah melarikan diri ke wilayah Mampang Jakarta Selatan. Tidak senang keluarga FT pun melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polres Prabumulih. Mendapati laporan itu tim buser Polres Prabumulih berangkat ke Jakarta untuk menangkap Sandi. Pelaku pun akhirnya tertangkap di persembunyiannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, dari proses Visum Et Repertum, korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian paha dan pinggang kanan. Robek selaput Miss V sampai dasar, serta luka memar di bagian puncak dada sebelah kiri .

Masih kata Kapolres, kasus ini terungkap usai pihaknya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta Visum Et Repertum terhadap korban. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikkan keberadaan pelaku.

"Dari proses penyelidikan memang ada unsur perencanaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Sandi sendiri ditangkap dikawasan Mampang Prapatan II, Lorong Mustakim RT 7 RW 2, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Pelaku terbukti melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan. Pelaku diancam KUHPidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar