Ini, Kasus Yang Di Ungkap Polres Prabumulih Pada Tahun 2019.


Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan SH SIk MH menyampaikan kinerja Polres Prabumulih pada tahun 2019 dalam mengungkap kasus tindak pidana, tampak tersangka dan barang bukti di hadirkan pada saat press release di halaman Mapolres Prabumulih. Minggu (29/12/2019).


Prabumulih,Jurnalekspres.com. --- Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH didampingi jajarannya mengadakan press release di akhir tahun kinerja Polres Prabumulih dalam mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi diwilayah Kota Prabumulih pada tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Prabumulih, Minggu (29/12/2019).

Dalam penyamapaian release ini pihak Polres Prabumulih mengahadirkan beberapa tersangka dan berikut barang bukti seperti, barang bukti kendaraan roda dua, barang bukti minuman keras (miras,-red), barang bukti senpira, barang bukti sajam dan barang bukti narkoba serta lain-lainnya.

Pihak Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana sebanyak 300 tindak pidana yang terjadi di wilayah Prabumulih dengan penyelesaian perkara sebanyak 229 perkara atau 76,33 persen penyelesaian, sedangkan untuk Kasus Narkoba sebanyak 101 kasus dan semuanya berhasil diungkap hingga mencapai 100 persen.

Selanjutnya, Polres Prabumulih juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil disita pada tahun 2019 sebanyak 452 gram, narkoba jenis ekstasi sebanyak 74,63 gram dan narkoba jenis ganja sebanyak 132,32 gram.

Kemudian untuk lakalantas pada tahun 2019 ada 35 kasus sedangkan di tahun 2018 lalu sebanyak 41 kasus dan dimana pada tahun 2019 ini menjadi penurunan angka lakalantas dikarnakan upaya dari Polres Prabumulih dalam rangka menciptakan dengan cara memasang himbauan di daerah rawan dan memasang rambu-rambu, sehingga kasus lakalantas berkurang sebanyak 15 persen.

Selain itu, dalam kegiatan rutin yang dilakukan Polres Prabumulih menjelang tahun baru, Polres Prabumulih telah berhasil mengamankan Miras sebanyak 588 botol, 60 bungkus miras ciu, satu dirigen miras ciu, 16 pucuk senpi rakitan, 3 pucuk senpi laras panjang, 2 buah linggis dan 1 buah pisau gagang kayu. Serta berhasil mengamankan sebanyak 30 butir peluru senpi dari berbagai jenis senpi, untuk pengungkapan kasus senpi ini, selain dari pihak polres Prabumulih ada juga penyerahan sukarela dari warga yang ada di kota Prabumulih.

"Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi kepada seluruh warga Prabumulih yang telah membantu tugas kepolisian sehingga situasi kamtibmas di Prabumulih sampai saat ini masih berjalan kondusif dan kami juga menghimbau dalam menjelang tahun baru ini semua bisa menjaga situasi keamanan, tidak melaksanakan kegiatan yang menggangu kamtibmas dan secara umum tidak menyalah gunakan narkoba maupun minuman keras serta tidak membawa senjata tajam dan menghindari kejahatan sehingga situasi Prabumulih aman dan kondusif," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH didampingi Wakapolres Prabumulih Kompol Agung Adhitya Pranata beserta jajaran polres Prabumulih .

Lebih lanjut, Wayan mengatakan polres prabumulih juga berhasil mengamankan kendaraan bermotor sebanyak 23 kendaraan bermotor dari kejahatan narkoba dan razia cipta kondisi.

"Untuk warga Prabumulih yang merasa memiliki kendaraan tersebut datang ke polres dengan membawa surat menyurat lengkap dan akan kami serahkan kendaraan tersebut tanpa dipungut biaya," himbaunya.

Masih kata Kapolres, untuk kasus di Tahun 2019 ini yang sangat menonjol itu adalah kasus 3C yakni Curanmor, Curat dan Curas dimana sebanyak 66 kasus, diantaranya penipuan sebanyak 30 kasus, pembunuhan sebanyak 2 kasus, perlindungan anak sebanyak 16 kasus, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 19 kasus dan Cabul sebanyak 4 kasus.

"Jadi berdasarkan penyelidikan kita Kota Prabumulih ini masih bersifat pengkonsumsi narkoba, mulai dari kalangan tinggi hingga kebawah banyak menjadi korban baik kaum lelaki maupun kaum wanita yang termasuk terdesak dalam faktor ekonominya," katanya.(JE)

Posting Komentar

0 Komentar