Pelaksanaan PSBB, Tidak Punya KK/KTP Prabumulih Dilarang Masuk Kota.



Prabumulih,Jurnalekspres.com.-- Masyarakat yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau berdomisili di luar Kota Prabumulih, pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 26 Mei mendatang dilarang masuk ke wilayah Prabumulih kecuali diizinkan melintas melalui jalur Jalan Lingkar.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM pada kegiatan Jumpa Pers tentang perkembangan terbaru penanggulangan Covid 19, Senin (18/5/2020) mengungkapkan, sehubungan dengan telah disetujuinya PSBB di Kota Prabumulih, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan sejumlah Peraturan untuk merealisasikan PSBB.

"Sebagaimana petunjuk dari Menteri Kesehatan (Menkes) dan Gubernur Provinsi Sumatera selatan (Sumsel), Peraturan Kepala daerah (Perkada) terkait PSBB akan mengatur aktivitas masyarakat Prabumulih dan sekitarnya agar lebih disiplin sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus Covid 19," ungkapnya.

Ridho Yahya menyatakan, jika sebelumnya pelaksanaan protokol kesehatan hanya sebatas himbauan, setelah diberlakukannya PSBB maka pelaksanaan protokol kesehatan menjadi kewajiban bagi masyarakat yang mana bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi.

"Realisasi penerapan PSBB di Prabumulih disaat trend penurunan kasus positif corona adalah sebagai bukti konkrit keseriusan Pemerintah kota Prabumulih menangani dan mengatasi mata rantai penyebaran virus Covid 19, dirinya yakin dan optimis usai PSBB kota Prabumulih menjadi zona hijau," pungkasnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Drs Mulyadi Musa MSi menambahkan, pasca disetujuinya usulan penerapan PSBB di Prabumulih oleh Menteri Kesehatan pihaknya telah menyusun sejumlah Peraturan dengan maksud sebagai pembinaan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

"Selain itu kami juga merencanakan pendirian 14 Posko di setiap titik pintu masuk Prabumulih, baik yang melalui jalur lintas jalan negara maupun Jalan Provinsi, persiapan pendirian Posko dimulai tanggal 20 - 23 Mei dan penerapan PSBB secara resmi dimulai tanggal 26 Mei pukul 24.00 wib, bagi pengendara yang tidak berkepentingan di Prabumulih dialihkan ke Jalan Lingkar," tambahnya. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

0 Komentar