Proses penyaluran BLT-DD di Desa Muara Tenang beberapa waktu lalu.
Muara Enim,Jurnalekspres.com.-- Pemerintah Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) pada proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap pertama diduga turut mendukung kinerja oknum Kepala desa (Kades) memanipulasi nama-nama penerima Bansos melalui penentuan layak atau tidaknya menerima bantuan.
Koordinator wilayah (Korwil) Semende, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan, Pembangunan & Transportasi (PELIPTA), Kurung Wani menceritakan, beberapa waktu lalu tidak lama setelah penyaluran BLT-DD tahap 1 dirinya telah menyampaikan dugaan kelalaian sejumlah Pemerintah desa (Pemdes) terkait pendataan penerima bantuan kepada Camat SDT.
"Namun saat itu Camat SDT berkilah bahwa data penerima BLT- DD & BST yang diterima pihak Kecamatan tidak bermasalah, sejumlah nama yang menurut ketentuan masuk kriteria penerima bantuan tetapi tidak menerima menurut Camat SDT memang tidak terdata," ceritanya.
Kurung Wani mengungkapkan, meskipun disampaikan bahwa sejumlah nama tersebut adalah penduduk asli Kecamatan SDT yang memiliki Kartu Keluarga (KK), namun Camat SDT tetap bersikukuh bahwa nama-nama tersebut memang tidak terdata sebagai penerima bantuan tanpa mau melakukan verifikasi terhadap nama-nama yang dimaksud.
"Dengan kebijakan Camat SDT yang terkesan membiarkan terjadinya dugaan manipulasi data penerima bansos Covid 19 yang dilakukan Kades, kami menilai penyaluran bantuan BLT-DD dan BST tidak lagi didasarkan Surat Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tetapi didasarkan pada selera Kades," ungkapnya.
Dirincikan Kurung, jika penyaluran BLT-DD didasarkan Surat Mendes PDTT No 1261/PRI-00/2020, tentunya beberapa nama yang disampaikan pihaknya beberapa waktu lalu masuk sebagi kriteria penerima BLT-DD, yakni keluarga miskin non PKH atau BPNT, kehilangan mata pencaharian serta belum terdata sebagai penerima bantuan.
Camat SDT, Khairul B S.sos saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 10.00 wib belum dapat memberi tanggapan dengan alasan rapat namun hingga berita ini diturunkan dirinya tidak juga menggunakan hak jawab atas informasi yang dikonfirmasikan.
"Siapa ini ... sebentar ya kami lagi rapat," ujarnya.
Kepala Dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Drs Emran Thabrani saat dikonfirmasi via menjelaskan, untuk BLT DD sudah ada panduan dan kriteria penerima BLT DD didasarkan pada surat Mendes PDTT No 1261/PRI-00/2020 yang intinya mengatur mengenai kriteria penerima BLT DD.
"Pada ketentuan tersebut diatur juga mekanisme pendataan, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), cara penyaluran, besaran BLT-DD sesuai presentase desa penerima DD, cara penyaluran dan penanggyng jawqb BLT DD serta pengawasan penyaluran DD oleh BPD, camat dan inspektorat," jelasnya.
Emran Thabrani menegaskan, pada prinsipnya untuk data nama-nama penerima BLT DD tidak boleh tumpang tindih dengan penerima bansos lainnya. (Novlis Heriansyah)
0 Komentar