Muara Enim,Jurnalekspres.com.-- Perangkat Desa dari 7 Desa yang tersebar di Kecamatan Semende, sepanjang tahun 2020 ini telah mengajukan gugatan Ä·e Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta pengadilan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala desa (Kades) yang memberhentikan sejumlah perangkat Desa karena diduga kuat tidak sesuai Prosedur.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera selatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara (LIPAN), Azuar Anas S.Pd melalui ponselnya, Jumat (17/7) mengungkapkan, hingga pertengahan tahun 2020 ini setidaknya sudah ada perangkat dari 7 Desa yang telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN Palembang.
"Selain yang telah didaftarkan, masih terdapat 2 Desa lagi saat ini dalam persiapan pemberkasan gugatan, mudah-mudahan jika tidak ada halangan yang urgent gugatan perangkat dari 2 Desa tersebut akan segera didaftarkan, dari sejumlah gugatan yang telah didaftarkan gugatan perangkat dari Desa Tanah Abang tidak lama lagi akan segera menerima putusan," ungkapnya.
Azuar Anas melanjutkan, gugatan perangkat Desa Tanah Abang tersebut sudah melalui belasan kali pemeriksaan di persidangan, kini tinggal menunggu sidang dengan agenda kesimpulan dan pembacaan putusan, berdasarkan pemeriksaan pada sidang-sidang sebelumnya mudah-mudahan putusan hakim sesuai dengan yang diharapkan.
"Gugatan para perangkat Desa tersebut umumnya diajukan karena tidak terima keputusan Kades yang sewenang-wenang, pemberhentian perangkat umumnya dilakukan oknum Kades secara sepihak dan terkesan mengada-ada serta tidak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 67 Tahun 2017 83 Tahun 2015 Tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan praktisi hukum dari Kongres Advokad Indonesia (KAI) asal Semende, Novlis Heriansyah, S.H menurutnya, terjadinya pemberhentian perangkat Desa secara sewenang-wenang tersebut tidak lepas dari peran serta, kelalaian dan kecerobohan pihak Kecamatan.
"Pasal 5 & 6 Permendagri No 67 Tahun 2017 menyatakan dengan jelas bahwa, Kades memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dengan demikian patut diduga bahwa jika masih saja terjadi pemberhentian perangkat yang tidak prosedural disinyalir ada keterlibatan dan peran dari penjabat Camat terkait," ujarnya.
Novlis Heriansyah berpendapat, dugaan keterlibatan penjabat Camat bisa saja terjadi dengan berbagai modus dan kepentingan, terlebih bukan rahasia umum lagi jika program dana desa telah melahirkan raja-raja kecil di daerah, apapun alasannya penjabat camat semestinya menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Kades di Wilayah hukumnya.
"Jika Penjabat Kades melakukan kesalahan saat menjalankan roda Pemerintahan desa, tentunya suatu hal yang wajar dan patut dimaklumi karena kurangnya wawasan dan pengetahuan tentang Pemerintahan, tapi kalo penjabat camat yang melakukan kesalahan padahal telah jelas dan tegas diatur ketentuan hukum, tentunya kualitas dan mentalitas penjabat camat tersebut perlu dipertanyakan," pendapatnya. (Novles)
0 Komentar