Prabumulih,Jurnalekspres.com.-- Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dari masing masing team kerja Pansus I, II, dan III berjalan sukses, Senin (13/7/2020).
Dengan disetujuinya penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD Kota Prabumulih dan Walikota Prabumulih,
Bertempat diruang rapat paripurna DPRD Prabumulih Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sutarno SE, Wakil Ketua 1, Ahmad Palo SE, Wakil Ketua II, Dipe Anom SH dan anggota DPRD Prabumulih.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, Wakil Walikota, Andriansyah Fikri SH, Sekda, Elman ST, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat dan lurah Kota Prabumulih.
Ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE mengungkapkan pengesahan LKPJ merupakan bukti dan upaya pihak legislative dalam membangun keselarasan dengan pemerintah kota prabumulih selaku yudikatif.
"Dengan adanya rekomendasi pansus terhadap Perda yang telah ditetapkan dapat menjadi tolak ukur demi menunjang kinerja bersama menuju perbaikan dalam realisasi pelaksanaan APBD," ungkapnya.
Walikota Prabumulih, Ir Ridho Yahya MM mengatakan, laporan pertanggung jawaban merupakan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan ke pihak DPRD atas realisasi pelaksanaan anggaran APBD Tahun 2019 dan penerapanya dilapangan.
"Pemerintah akan selalu terus berusaha dan bekerja sama dengan pihak DPRD dalam menegakkan perda yang telah disepakati,"ujarnya.
LKPJ tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dengan memperhatikan segala rekomendasi anggota dewan Prabumulih terhadap Perda pengesahan ini.
Sumber : Diskominfo_Prabumulih
0 Komentar