PRABUMULIH,Jurnalekspres.co.id-- Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah, khususnya sampah dari rumah tangga ke tempat yang resmi atau legal disetiap wilayah kelurahan masih menjadi persoalan ditengah masyarakat.
Polemik tersebut disebabkan belum banyaknya TPS,membuat sulitnya masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Prabumulih persoalan sampah tersebut siap untuk diatasi oleh pihaknya.
Kepala Dinas Perkim Bustomi SE saat dijumpai awak media diruang kerjanya, Kamis (4/2/2021) mengatakan, Untuk lokasi TPS disetiap Kelurahan yang secara legal tempatnya ditentukan oleh pihak Kelurahan.
“Dalam hal ini lurah yang punya wewenang untuk menentukan tempat resmi pembuangan sampah itu, karena ini tertuang dalam peraturan walikota Prabumulih,” katanya
Menurut Bustomi, dari pihak Perkim menyiapkan kontainer atau bak sampah untuk ditempatkan dilokasi yang telah dilegalkan oleh pihak Kelurahan.
“Bak atau Kontainer kami siapkan untuk pengangkutan sampah kami pastikan rutin setiap hari, kalau memang volume sampahnya banyak akan kami lakukan dua kali dalam sehari untuk pengambilan sampahnya,” ujarnya.
Selain itu, Bustomi menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Buanglah sampah pada tempatnya dan jangan buang sampah disungai,” himbaunya.
Lurah Sukajadi, Justanhar Firmansyah mengatakan,pihaknya telah menentukan 2 titik lokasi untuk rencana lokasi TPS .
“Saat ini, alternatif lain membuang sampah sebelum lokasi TPS diresmikan warga kita menggunakan jasa komersil pribadi untuk mengambil sampah dari rumah kerumah,” ungkapnya.
Masih kata Justanhar, dari dua tempat telah ditentukan tersebut, salah satunya berada di Talang Sako, untuk TPS ini bisa diperuntukan untuk beberapa RT,"karena menurut kami tempatnya strategis,” ujarnya. (*)
0 Komentar