PRABUMULIH,-- Pemerintah kota Prabumulih melalui Inspektorat menyelenggarakan rapat koordinasi Pengawasan Aparat Pengawas Internal (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Rapat koordinasi itu membahas tentang tema pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam perspektif hukum administrasi dan pidana yang dilaksanakan di gedung kesenian rumah dinas Walikota, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (23/5/2022).
Tampak hadir dalam rapat koordinasi itu, Wakil Walikota Prabumulih. Kajari Prabumulih, Kepala Inspektorat, Kadiknasbud dan Kabag Hukum Pemerintah kota Prabumulih, Kepala Sekolah SD-SMP serta tamu undangan lainnya.
Wakil Walikota Prabumulih, Andriansyah Fikri SH dalam kata sambutannya saat membuka rapat koordinasi tersebut mengatakan, rapat Koordinasi Pengawasan antara APIP dan APH yang diikuti para Kepala sekolah tingkat SD dan SMP ini merupakan kegiatan positif dalam rangka upaya penegakan hukum secara preventif melalui pencegahan.
"Para Kepala sekolah yang mengikuti kegiatan ini paling tidak mengingat beberapa point saja yang disampaikan APH untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan dana BOS agar tidak lalai dan menimbulkan kerugian negara yang nantinya akan berakibat pada pertanggungjawaban secara pidana," katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riadi SH, menurutnya, Rapat Koordinasi Pengawasan nanti akan ditindaklanjuti oleh Kasi Pidana khusus dan Kasi Intel untuk memberikan bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa menggunakan dana BOS.
"Seringkali pengelolaan dana bos dianggap sepele sehingga bercampur dengan dana arisan, jalan-jalan dan anggaran lainnya. Seyogyanya pengelolaan dana BOS terpisah dengan alokasi anggaran lain sesuai Petunjuk teknis (Juknis). Saya tidak ingin Kepala sekolah masuk penjara gara-gara dana BOS," ujarnya.
Roy Riadi mengajak semua pihak membangun persepsi sesuai profesi masing-masing. Kepala sekolah jadilah seorang tenaga pendidik, Jangan jadi kontraktor dan berikanlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pihak ketiga.
"Jangan memaksakan kegiatan jika tidak ada anggaran. Apalagi sampai membebani walimurid," imbaunya. (*)
0 Komentar