Merasa Ditipu, Bagus Wibi Laporkan Rekan Kerja

PRABUMULIH, - Bagus Wibi pemilik lahan di kawasan Pandawa 5, Kelurahan Cambai, mengatakan, sejak 2015 dirinya bekerja sama dengan Repi untuk menawarkan dan menjual tanah miliknya.

Dalam perjanjian tersebut, Bagus Wibi memberi kuasa kepada rekan kerjanya Repi Al Rahmad hanya untuk memasarkan, sementara seluruh pembayaran wajib diserahkan langsung kepada Bagus Wibi sebagai pemilik lahan.

Bagus Wibi juga mengatakan, Repi Al Rahmad atau yang disapa Repi menurut Bagus Wibi, sempat membeli sebagian lahan seluas 12.500 meter persegi untuk pembangunan perumahan Griaban, tetapi pembayaran dilakukan secara bertahap.

“Repi bayar DP sekitar Rp300 juta, lalu dicicil. Sampai sekarang masih tersisa utang Rp342 juta yang belum dilunasi,” ungkap Bagus Wibi.

Menurut Bagus Wibi, permasalahan ini terjadi ketika seorang konsumen bernama Sayuti menanyakan sertifikat tanah yang dibelinya dari Repi. Setelah diperiksa, lahan tersebut ternyata masih milik Bagus Wibi dan belum pernah menjadi hak Repi.

“Saya tanya ke Repi, dan dia mengakui tanah yang dijual ke Pak Sayuti itu masih punya saya,” ujarnya.

Sayuti Sudah Bayar Rp.85 Juta, rumah tak dibangun dan sertifikat tidak ada. Sayuti mengaku membeli rumah yang ditawarkan Repi pada Agustus 2015. Repi kala itu mengaku sebagai developer proyek perumahan pemerintah.

Pada September 2015, keduanya melakukan akad di hadapan notaris. Sayuti membayar DP Rp10 juta, kemudian menambahkan Rp50 juta pada saat akad, serta Rp25 juta lagi setelah Refi beralasan butuh biaya pengurusan sertifikat.

“Total saya bayar Rp85 juta. Tapi sampai sekarang rumah tidak pernah dibangun dan sertifikat tidak ada,” tegasnya.

Karena merasa dirugikan, Sayuti melapor ke Polres Prabumulih pada April 2024. Repi sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat berkas dilimpahkan, Kejaksaan Negeri Prabumulih menyatakan perkara tersebut sebagai persoalan perdata.

“Saya heran. Tanah itu milik Pak Bagus Wibi, tapi Refi mengaku sebagai pemilik saat menjualnya kepada saya. Tapi Jaksa bilang ini perdata murni,” keluh Sayuti.

Ia kemudian mengajukan surat keberatan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel agar keputusan Kejari Prabumulih dikaji ulang.

“Surat saya kirim hari Senin kemarin, ditujukan ke Kepala Kejati. Belum ada jawaban sampai sekarang,” kata Sayuti.

Lanjut Bagus Wibi mengatakan, Refi akhirnya ditahan aparat kepolisian, setelah statusnya sebagai tersangka dalam laporan Sayuti.

“Waktu saya dimintai keterangan di Jakarta, baru saya tahu bahwa Repi sudah dijemput polisi dan ditahan,” ungkap Bagus Wibi.

Sebelum Repi ditahan, saya sempat menyampaikan kepadanya bahwa saya akan pergi ke Jakarta untuk bertemu pihak kepolisian.

Saat itu Bagus Wibi mengatakan, “Pak, dari pada masalah surat tanah ini berlarut-larut, kembalikan saja dulu surat tanah saya. Urusan Bapak dengan konsumen bisa diselesaikan kemudian. Repi pun menjawab, Oke Bi. Nanti saya kirim ke Bandung suratnya.

Setelah mendengar kabar bahwa Refi ditahan, saya kembali menanyakan suratnya. Repi mengatakan,“Iya, nanti anaknya yang kirim.” jelas Bagus Wibi.

Menurut Bagus Wibi, selesai ia memberikan BAP, benar anaknya menghubungi lewat WhatsApp. Ia menanyakan lokasi saya dan mengatakan, bahwa Repi memintanya mengirim surat tanah tersebut. Anak Repi juga sempat meminta bantuan terkait kasus ayahnya. Saya pun memberikan alamat rumah dan menunggu.

Namun hingga berhari-hari surat itu tidak pernah datang. Bagus Wibi mengirim pesan WhatsApp tapi tidak dibalas, telepon tidak diangkat. Tidak ada respons sama sekali dari anaknya.

Lanjut Bagus Wibi Mengatakan, Dua minggu setelah penahanan itu, tiba-tiba Repi muncul menghubunginya. Ia meminta bantuan karena mengaku sedang berada di Bandung. Saya menolak bertemu karena tidak ingin terseret lebih jauh dalam masalah ini.

”Repi nekat datang ke rumah orang tua saya. Karena tidak enak dengan keluarga, Saya akhirnya menemui Repi. Saya menegaskan tidak mau terlibat dalam persoalan ini. Selesaikan dulu semuanya. Repi pun mengaku telah menjual tanah tersebut kepada, Agus, Andi, dan Sayuti, yang salah satunya melapor,” jelasnya.

Bagus Wibi kembali menanyakan status surat tanah yang dijanjikan akan dikembalikannya. Repi menjawab bahwa surat tersebut sudah diambil polisi. Saya terkejut dan bertanya mengapa surat itu diberikan, padahal itu milik saya. Repi menjelaskan bahwa oknum polisi memaksa, sehingga surat itu diserahkan oleh anaknya dan dibawa ke Polres Prabumulih,” ungkapnya.

Pada akhirnya, ia memperoleh kepastian bahwa surat tanah tersebut sekarang berada di Polres Prabumulih dan pihak Polres tidak bersedia menyerahkan surat tanah tersebut, karena yang menitipkan adalah Repi, “Jadi harus Repi yang mengambil surat tersebut, sedangkan saya tidak tau dia ada dimana sekarang,” sesal Bagus Wibi.

Bagus Wibi berharap agar pihak kepolisian segera memanggil Repi terkait surat tanah yang dititipkannya di Polres Prabumulih, dan menindak lanjuti laporan dugaan penipuan atas dirinya."Untuk kerugian mencapai dua miliar lebih," jelasnya kepada awak media, Jumat, (14/11/2025).

Posting Komentar

0 Komentar