PRABUMULIH, - Komisi I DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas rencana penghapusan uang transport bagi guru honorer swasta yang telah bersertifikasi mulai 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Riza Ariansyah, SH, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Prabumulih, Rabu (4/2/2026).
RDP dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih, Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-PGRI (IGTKI-PGRI), perwakilan guru TK, serta anggota Komisi I DPRD.
Dalam forum tersebut, para guru mempertanyakan dasar kebijakan penghapusan uang transport yang dinilai masih menjadi penopang tambahan biaya operasional mengajar, meski telah bersertifikasi. Mereka menyampaikan kekhawatiran kebijakan itu akan berdampak pada kondisi ekonomi guru honorer swasta.
Riza Ariansyah menegaskan DPRD membuka ruang dialog dan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. “Kami ingin memastikan kebijakan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kesejahteraan guru,” ujarnya.
Ketua IGTKI-PGRI meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan komprehensif terkait dasar regulasi dan penganggaran kebijakan tersebut guna menghindari kesalahpahaman.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Prabumulih menjelaskan rencana penghapusan uang transport mengacu pada ketentuan yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah. Hasil RDP akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan sebelum kebijakan diberlakukan pada 2026.



0 Komentar