Rapat Paripurna Ke-XI Masa Persidangan II DPRD Kota Prabumulih Bahas Tiga Raperda

PRABUMULIH, – Pemerintah Kota Prabumulih bersama DPRD setempat mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Tahun 2026 yang dinilai penting dalam memperkuat fondasi ekonomi dan tata kelola pemerintahan daerah.

Pembahasan diawali dalam Rapat Paripurna Ke-XI Masa Persidangan II DPRD Kota Prabumulih yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (24/2/2026).

Raperda pertama berfokus pada pemberian insentif dan kemudahan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Raperda kedua mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai respons terhadap potensi risiko bencana yang memerlukan sistem terintegrasi. 

Sedangkan Raperda ketiga mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perseroda.

Wali Kota Prabumulih menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap dinamika pembangunan.

“Kami ingin memastikan Kota Prabumulih memiliki perangkat hukum yang modern dan responsif, baik dalam menarik investasi, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, maupun memperkuat BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Prabumulih menambahkan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan pembahasan.

“Sinergi ini penting agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan mampu mempercepat pembangunan daerah,” katanya.

Ketiga Raperda tersebut dijadwalkan dibahas sesuai agenda yang telah disahkan dan ditargetkan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Posting Komentar

0 Komentar