PALEMBANG, – Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran direksi RSUD Siti Fatimah, Kamis (16/4/2026), guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi V tersebut membahas realisasi anggaran serta capaian indikator kinerja utama RSUD Siti Fatimah sepanjang tahun 2025. Para anggota dewan menyoroti sejauh mana penggunaan anggaran mampu berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel menegaskan bahwa evaluasi LKPJ tidak hanya berfokus pada angka serapan anggaran, tetapi juga pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat sebagai penerima layanan.
“Evaluasi ini bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi bagaimana anggaran tersebut bertransformasi menjadi pelayanan yang berkualitas dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Siti Fatimah dalam pemaparannya menyampaikan bahwa selama 2025 pihaknya telah melakukan berbagai langkah efisiensi operasional tanpa mengurangi standar mutu pelayanan.
Ia juga mengungkapkan adanya tren peningkatan jumlah kunjungan pasien, baik pada layanan rawat jalan maupun rawat inap, yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit tersebut.
“Kami menyambut baik masukan dari Komisi V sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan. Fokus kami tetap pada transformasi digital pelayanan kesehatan agar antrean pasien dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Direktur RSUD Siti Fatimah.
RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah, khususnya di sektor kesehatan, agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.



0 Komentar