PRABUMULIH, – Wali Kota Prabumulih H. Arlan memimpin rapat koordinasi sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026 tentang format dan indikator laporan kinerja Program Strategis Nasional (PSN), Senin (9/3/2026).
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran pemerintah daerah terkait tata cara pelaporan kinerja pelaksanaan Program Strategis Nasional.
Dalam Kepmendagri tersebut diatur format, indikator, serta penjelasan teknis pelaporan kinerja PSN oleh pemerintah daerah. Pelaporan dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Monev Bappenas yang terintegrasi dengan sistem SIWASIAT guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Dalam arahannya, Arlan menekankan pentingnya kekompakan aparatur sipil negara (ASN) dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan program nasional di daerah.
“Kita harus kompak dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Pelayanan kepada masyarakat harus terus kita tingkatkan, mulai dari menjaga kebersihan kota, pelayanan kesehatan, pelayanan gas kota, hingga mendukung program swasembada pangan, khususnya komoditas jagung,” kata Arlan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu menyesuaikan sistem pelaporan kinerja dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Melalui pelaporan yang terintegrasi melalui e-Monev Bappenas dan SIWASIAT, diharapkan pelaksanaan Program Strategis Nasional di daerah dapat lebih transparan, terukur, dan akuntabel,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut diikuti Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sekretaris OPD, Direktur RSUD, Direktur Perumda Tirta Prabujaya, Direktur Petro Prabu, para camat, serta lurah dan kepala desa se-Kota Prabumulih.



0 Komentar