Rapat Paripurna XXXIII, Lima Pansus DPRD Sumsel Setujui LKPJ 2025.
PALEMBANG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-33 di ruang sidang utama DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).
Agenda rapat yakni penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, lima Pansus DPRD Sumsel menyampaikan hasil kajian terhadap dokumen LKPJ. Secara umum, DPRD menilai laporan tersebut dapat diterima.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Secara umum LKPJ dapat diterima, namun kami tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawal jalannya pemerintahan,” ujar Nopianto.
Rekomendasi yang disampaikan meliputi evaluasi pelaksanaan program, saran teknis peningkatan efektivitas kebijakan, hingga catatan strategis untuk perbaikan ke depan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sumsel membentuk tim khusus untuk merumuskan rekomendasi resmi yang akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pembangunan agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri para kepala OPD sebagai bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di Sumatera Selatan.


0 Komentar