Wali Kota Prabumulih Terima Audiensi Bea Cukai Palembang Bahas Penegakan Hukum Rokok Ilegal

PRABUMULIH, – Pemerintah Kota Prabumulih menerima audiensi dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, dalam rangka memperkuat sinergi antara Bea Cukai Palembang dan Pemerintah Daerah Kota Prabumulih. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Prabumulih, Rabu (8/4/2026).

Audiensi ini membahas rencana pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal di Kota Prabumulih. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan cukai, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Wirmansyah Lukman, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Achmad Wahyudi, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, serta Bambang Ratna Timur, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai I Palembang, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemberantasan rokok ilegal, yang dapat merugikan negara dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Sosialisasi yang akan dilaksanakan diharapkan dapat memberikan edukasi komprehensif mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta konsekuensi hukumnya. Pemerintah Kota Prabumulih menyambut baik langkah sinergis ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi serta upaya penegakan hukum di daerah.

OPD yang turut mendampingi kegiatan ini antara lain Bagian Hukum Kota Prabumulih, BAPPEDA Kota Prabumulih, dan Bagian Kerja Sama Kota Prabumulih.

Posting Komentar

0 Komentar