PRABUMULIH, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Prabumulih, Kamis (21/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua I Aryono, S.T., serta dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., unsur Forkopimda, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap tiga raperda strategis yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Adapun tiga perda yang disahkan meliputi Perda tentang Penanggulangan Bencana Kota Prabumulih, Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda).
Perda Penanggulangan Bencana disahkan untuk memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana secara terpadu di Kota Prabumulih.
Sementara Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ditujukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui kemudahan perizinan dan dukungan bagi investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sedangkan perubahan status hukum Petro Prabu menjadi Perseroda dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan daya saing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih optimal dalam mendukung pendapatan daerah.
Wali Kota Prabumulih H. Arlan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan dukungan dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga perda tersebut.
“Perda yang disahkan hari ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi daerah, dan mendukung pembangunan Kota Prabumulih ke depan,” ujar Arlan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih sebagai tanda resmi pengesahan ketiga perda tersebut.



0 Komentar