PRABUMULIH, - RS AR Bunda Prabumulih memberikan klarifikasi terkait pelayanan persalinan H.W dan bayinya, H.S, pada Oktober 2019. Rumah sakit menyatakan pelayanan saat itu dilakukan sesuai standar pelayanan dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku, sementara penilaian hubungan antara persalinan 2019 dan kondisi H.S pada 2026 dinilai memerlukan kajian medis menyeluruh.
Klarifikasi tersebut disampaikan Direktur RS AR Bunda Prabumulih, dr. Harry Wahyudhy Utama, Sp.Rad., MARS, dalam pernyataan tertanggal 24 Agustus 2026.
Berdasarkan penelusuran rekam medis, H.S lahir di RS AR Bunda Prabumulih pada Oktober 2019. Setelah pasien dipulangkan, rumah sakit menyebut tidak terdapat catatan kunjungan kontrol maupun pemeriksaan lanjutan atas nama pasien hingga 2026.
Pasien bersama keluarga kembali mendatangi RS AR Bunda Prabumulih pada 4 Juni 2026 untuk menyampaikan keluhan terkait kondisi H.S. Rumah sakit kemudian melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim multidisiplin, yakni dokter spesialis anak, dokter spesialis rehabilitasi medik, dan dokter spesialis saraf.
Menurut pihak rumah sakit, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran klinis secara menyeluruh, membantu menentukan diagnosis serta menyusun rekomendasi penanganan sesuai kondisi pasien.
RS AR Bunda Prabumulih juga menyebut berdasarkan keterangan keluarga, selama periode setelah persalinan H.S sempat menjalani berbagai terapi di fasilitas kesehatan lain serta terapi nonmedis dan tradisional, termasuk pijat atau urut. Rumah sakit menegaskan berbagai tindakan tersebut berada di luar pemantauan dan tanggung jawab pihaknya.
Karena tidak memiliki rekam pelayanan selama periode tersebut, rumah sakit menyatakan tidak mempunyai data mengenai jenis, frekuensi, metode terapi maupun respons klinis H.S.
“Penilaian mengenai hubungan sebab-akibat antara pelayanan persalinan pada tahun 2019 dengan kondisi klinis pasien pada saat dilakukan pemeriksaan kembali pada tahun 2026 memerlukan kajian medis yang objektif, komprehensif dan didasarkan pada seluruh data klinis yang relevan,” demikian pernyataan RS AR Bunda Prabumulih.
Rumah sakit juga menegaskan bahwa kondisi klinis yang tidak sesuai harapan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya malapraktik. Menurut pihak rumah sakit, dugaan pelanggaran dalam pelayanan kedokteran perlu dinilai secara objektif, antara lain berdasarkan kesesuaian tindakan dengan SPO dan kepatuhan terhadap rekomendasi medis yang diberikan kepada pasien.
Sebagai bentuk pendampingan, RS AR Bunda Prabumulih menyatakan siap membantu keluarga membawa H.S untuk pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis ortopedi anak dan dokter spesialis saraf anak di rumah sakit rujukan di Palembang. Namun, hingga klarifikasi tersebut diterbitkan, tindak lanjut masih menunggu keputusan keluarga.
RS AR Bunda Prabumulih juga menyatakan menghormati proses yang dilakukan Kepolisian maupun instansi berwenang lainnya serta siap memberikan kerja sama sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi tersebut disampaikan rumah sakit sebagai penjelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus penegasan bahwa penilaian terhadap persoalan pelayanan medis perlu dilakukan berdasarkan data dan pemeriksaan yang objektif.



0 Komentar