Pascakebakaran di Arimbi, Korban Jalani Klarifikasi soal Dugaan Pemerasan di Polres Prabumulih

PRABUMULIH, - Undang Fajri dan istrinya, Meriska Sari, menjalani klarifikasi di Satreskrim Polres Prabumulih, Jumat (2/10/2026), terkait laporan dugaan pemerasan yang muncul setelah kebakaran gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbijaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Keduanya memenuhi undangan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Abi Samran & Associates. Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/325/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 12 September 2026.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi tertanggal 25 September 2026, polisi mendalami persoalan yang berkaitan dengan penggantian sejumlah barang milik pihak terlapor yang diduga rusak saat proses pemadaman kebakaran.

Saat diwawancarai awak media, Meriska membantah dirinya dan suaminya melakukan pemerasan maupun pengancaman.

Menurutnya, keduanya justru menjadi pihak yang terdampak kebakaran pada 19 Agustus 2026. Api dari lokasi tersebut, kata Meriska, menyebabkan kerusakan terhadap rumah dan sejumlah barang miliknya.

“Kami sebagai korban. Gudang itu meledak dan dampaknya ke rumah kami. Ada barang yang rusak, ada yang hilang,” kata Meriska.

Terkait tuntutan ganti rugi, Meriska mengatakan sebelumnya telah dilakukan pembicaraan dan terdapat kesepakatan dengan pihak terkait. Namun, menurut dia, kesepakatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

“Tidak ada (memaksa). Sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pihak dia sendiri, tetapi kemudian kesepakatan itu tidak dipenuhi,” ujarnya.

Meriska juga membantah dugaan pengancaman terhadap oknum anggota TNI yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengatakan langkah yang ditempuh pihaknya merupakan upaya penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kami rakyat kecil, mana mungkin berani mengancam anggota TNI,” katanya.

Selain memenuhi klarifikasi di Polres Prabumulih, Meriska menyebut pihaknya telah menyampaikan pengaduan ke Subdenpom Prabumulih terkait persoalan yang mereka alami. Menurut dia, pengaduan tersebut masih dalam proses tindak lanjut.

“Lagi ditindaklanjuti,” ujarnya.

Hingga kini, perkara dugaan pemerasan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Posting Komentar

0 Komentar