Novlis Heriansyah,SH. Tinggalan 3 jabatan Untuk Memenuhi Persyaratan Caleg,




PRABUMULIH.JURNAL EKSPRES. Novlis Heriansyah, SH. Salah satu calon anggota legislative (Caleg) dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) No. urut 7. Daerah Pemilihan (DAPIL) 4 Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, resmi melepaskan 3 jabatan yang digelutinya saat ini lantaran jabatan tersebut termasuk dalam kategori jabatan yang diatur perangkat hukum dan perundang-undangan.

Hal ini terungkap saat portal ini berkunjung di kediamannya,  senin (01/10/18). Yang mana kepada media ini Novlis mengatakan kalau dirinya resmi meninggalkan 3 jabatan yang digelutinya saat ini, yakni selaku Pengacara, ketua RT dan Wartawan.  Dikatakan Novlis, ke 3 jabatan tersebut  ditinggalkannya   dikarenakan jabatan itu masuk kriteria jabatan yang diatur Peraturan KPU. No 20, terkait syarat calon anggota DPR/DPRD dan pasal 51 Undang-undang No 8 tahun 2012 pada BAB VII Bagian Ke satu tentang Persyaratan Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi dan DPPD Kabupaten Kota.

“Pasal 51 UU No 8 tahun 2012 Nomor 12 mensyaratkan bahwa Bacaleg DPR/DPRD Kabupaten/kota yang berprofesi sebagai Pengacara disyaratkan untuk tidak praktik, oleh karena masa berlaku kartu Advokad/Pengacara saya habis terhitung Maret 2018 maka kartu Advokad saya tidak diperpanjang, dengan demikian saya sudah mundur dari jabatan Pengacara”. Ujarnya.

Lebih jauh Novlis Heriansyah juga  menjelaskan saat tahapan Pemilihan legislative (Pileg) dimulai dirinya juga mengaku masih menjabat sebagai salah satu Ketua RT. di Kelurahan Gunung Ibul, dan menurutnya penjabat Ketua RT/RW adalah salah satu penerima honorarium yang bersumber dari APBD yang merupakan keuangan Negara.

“Berdasarkan pasal 51 UU No 08 Tahun 2012 nomor 13 mensyaratkan bahwa Bacaleg DPR/DPRD Kabupaten/kota disyaratkan bersedia tidak rangkap jabatan sebagai Pejabat Negara yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, oleh karena honorarium Ketua RT bersumber dari APBD yang merupakan keuangan Negara maka saya juga mundur,” jelasnya.

Sedangkan untuk jabatan sebagai wartawan dikatakannya, kalau  pengunduran dirinya berdasarkan Surat Edaran (SE) Dewan Pers (DP) No 01/SE-DP/II/I/2018 tentang posisi media dan imparsialitas wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

“SE DP No 01/SE-DP/II/I/2018 satu nafas dengan SE DP No 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa, pengunduran diri sebagai wartawan juga didasarkan Seruan Dewan Pers No 01/Seruan-DP/2015, kedua SE DP dan seruan DP tersebut berkaitan dengan norma dan etika insan pers,” terang Novlis.

Lebih rinci Novlis Heriansyah menjelaskan, ketentuan SE DP No 01/SE-DP/II/I/2018 dikeluarkan setelah mencermati banyaknya media dan wartawan yang menjadi partisipan Pilkada, untuk itu DP perlu kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers serta memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas  dan adil.

Sementara itu Lurah Gunung Ibul, Marthadinata, SH saat dikonfirmasi membenarkan pengunduran diri Novlis Heriansyah sebagai Ketua RT 04 Kelurahan Gunung Ibul tertanggal 17 September 2018, berdasarkan Surat Keterangan berhenti yang ditandatanganinya, Novlis Heriansyah resmi berhenti sebagai Ketua RT 04 terhitung tanggal 19 September 2018.

“Sebelumnya saya telah menyarankan kepada Bapak Novlis Heriansyah bahwa tidak perlu mundur sebagai Ketua RT jika hanya untuk memenuhi syarat sebagai Caleg, persyaratan tidak rangkap jabatan yang dimaksud adalah masih menjabat sebagai Ketua RT setelah dinyatakan terpilih dan resmi menjabat sebagai anggota DPRD,” sarannya.(Son).

Posting Komentar

0 Komentar