Prabumulih,JE.-- Aparat Kepolisian Sektor Cambai berhasil mengamankan tersangka Riski Pardomoan (25), Warga km 10 Rumah Makan Rajawali, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Sabtu (12/01/2019).
Riski Pardomo ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di rumah korban Yanti (45) yang berada diwilayah jalan jenderal sudirman RT 001 RW 003 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai pada Sabtu lalu (5/1/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit buah Hp Oppo A37 Warna Gold putih dan 1 Unit Tab warna putih yang sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh korban Yanti.
Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, melalui Kapolsek Cambai Iptu Faizal Kamil, SH mengatakan, Tersangka berhasil ditangkap usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikkan Menurutnya, saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sempat menghilang selama satu minggu, namun hari ini kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya. Tanpa menunggu, kita langsung melakukan penangkapan," Ujar Faizal Kamil.
Masih kata Faizal Kamil, Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku mengawali aksinya dengan cara merusak engsel pintu belakang rumah dan merangsek masuk kemudian mengambil HP milik korban.
"Pelaku berhasil masuk saat korban tertidur didalam kamarnya. Peristiwa pencurian itu diketahui korban, sesaat setelah ia terbagun dan melihat kunci pintu belakang rumah dalam keadaan jebol, dan mendapati bahwa tas warna cream serta tas punggung warna biru yang berisi handphone telah raib," Tandasnya.
0 Komentar