Muara Enim,JE.Com.--- Mardiono (28) Guru honorer sekolah dasar (SD) di Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim yang mencabuli muridnya sendiri mengaku gemes sehingga mencabuli AA. Tidak hanya itu, dari pengakuannya sudah ada 7 siswi SD yang jadi korban pencabulannya.
"Gemes dan ada nafsu yang timbul saat melihatnya. Sudah ada 7 korban yang tidak sengaja dilakukan pencabulan. Perbuatan itu sudah sering saya lakukan waktu jam pelajaran olahraga. Dimana para siswi ingin berganti pakaian olahraga di dalam ruang kelas sekolah dan mengambil kesempatan untuk masuk ke dalam kelas tersebut dan mencabuli murid-muridnya,” akunya, Kamis (21/3) saat dimintai keterangan diruang Kapolsek Lembak.
Mardiono menjelaskan, dirinya hanya melakukan pencabulan sebatas memegang buah dada dan kelamin muridnya. Sementara untuk memasukan alat kelamin saya ke murid siswi saya itu tidak pernah. "Entahlah pak saya itu cuma gemes saja, tetapi hasrat seksual saya tidak muncul. Ada kepuasaan sendiri saat melakukan pencabulan tersebut," terang warga Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH MSi didampingi Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi mengatakan, pelaku melakukan pencabulan hanya lantaran gemes melihat kemontokan muridnya. "Awalnya pegang pipi lalu mencium dan kemudian memegang dada dan kemaluannya. Kalau sampai berhubungan badan sepertinya belum dilakukan pelaku," ujarnya.
Masih kata Kapolsek, modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli murid-muridnya ini bermacam-macam. Bahkan pelaku memanfaatkan waktu para siswi ini berganti salinan pakaian olahraga di dalam kelas. Namun, kemudian pelaku masuk ke dalam kelas dengan leluasa mencabuli siswinya tersebut.
“Pengakuannya jam pelajaran olahraga, para siswi ingin berganti pakaian olahraga di dalam ruang kelas sekolah dan pelaku mengambil kesempatan untuk masuk ke dalam kelas tersebut dan mencabuli murid-muridnya," ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, pihaknya masih mendalami kasus pencabulan tersebut. Dan untuk kasusnya baru ada satu korban yang berani melaporkan guru cabul ke Polsek. Namun dirinya tidak menampik jika akan ada tambahan korban lainnya.
"Saat ini masih satu orang korban, kemungkinan bisa masih bertambah,Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
0 Komentar