Ini Kronologis, Polsek Rambang Lubai, Grebek Judi Jenis Dadu Kuncang.


Tersangka baju garis hitam putih, beserta barang bukti saat di amankan di Polsek Rambang Lubai oleh tim reserse Polsek Rambang Lubai. Jumat ( 20/9/2019 ).


Rambang Lubai,Muara Enim. Jurnal Ekspres.Com.-- Sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat ( WIB ), tepatnya pada hari Jumat, tanggal 20 September 2019, Anggota Polsek Rambang Lubai, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa dibelakang pasar kalangan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara enim, sedang berlangsung permainan judi jenis dadu Kuncang.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Ahmad Bakri, SH, setelah mendapatkan informasi adanya permainan judi jenis dadu kuncang, langsung merintahkan Kanit Reskrim BRIPKA Mardanus, beserta anggota Reskrim, untuk menindak lanjuti serta mengecek kebenaran laporan masyarakat tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melakukan permainan judi jenis dadu kuncang tersebut.

“Setelah dicek benar, dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melakukan permainan judi jenis dadu kuncang. Sementara satu temannya lagi, Ya berhasil melarikan diri ( DPO ), dan masih dalam pengejaran petugas,” jelas Ahmad Bakri.

Walaupun sempat berusaha melarikan diri pada saat penangkapan, tersangka Helmansyah, yang merupakan warga Dusun 1 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil ditangkap, dan diamankan anggota Polsek Rambang Lubai,sedangkan tersangka Yanto jadi daftar pencarian orang ( DPO ).

Selanjutnya tersangka Helmansyah beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai guna proses sidik lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan tersangka sebagai berikut, 1 (satu) set dadu kuncang, karpet bergambar pasangan dadu, 4 ( empat ), buah mata dadu, uang tunai sebesar Rp. 142.000, (Seratus empat puluh dua ribu rupiah), dengan pecahan uang Rp. 20.000, ( Dua puluh ribu rupiah ), sebanyak 1 lembar, Rp. 5000, (lima ribu rupiah ), sebanyak 18 (delapan belas), lembar dan Rp. 2000, ( dua ribu rupiah ) sebanyak 16 (enam belas) lembar. (RIL)

Posting Komentar

0 Komentar