Prabumulih,Jurnalekspres.com.-- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih ke Gubernur Sumatera Selatan yang kemudian disampaikan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya disetujui.
Disetujuinya PSBB oleh Kemenkes RI itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19).
Surat Keputusan Kemenkes ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pada 12 Mei 2020.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa data yang ada telah terjadi peningkatan penyebaran kasus corona virus atau covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Prabumulih.
Selain itu berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya maka perlu dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Prabumulih guna menekan penyebaran covid-19 yang semakin meluas.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Prabumulih dalam rangka percepatan penanganan corona disease (Covid-19).
Dengan telah disetujuinya pengajuan PSBB itu maka Pemkot Prabumulih harus melakukan PSBB di Kota Prabumulih sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mesosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Selain itu, PSBB di Kota Prabumulih dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Di samping itu, Walikota Prabumulih harus melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Sumsel untuk digunakan sebagai dasar kemajuan pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Prabumulih.
PSBB tersebut berlaku sejak surat keputusan dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
0 Komentar