SEKAYU,- Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Mitra Kerja melaksanakan rapat dengar pendapat tentang permasalahan Ketenagakerjaan di ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (6/2/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Edi Hariyanto, Wakil Ketua Komisi IV DPRD H. Ahmadi, SE.
Hadir dalam rapat itu, Anggota Komisi IV DPRD Abdul Basit, Dedi Zulkarnain, SE, Dwi Hayati Lehhar, A.Md, Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Camat Sungai Keruh, Kepala Desa Gajah Mati dan Masyarakat Kecamatan Sungai Keruh.
Dilaksanakannya rapat tersebut dengan tujuan untuk menindaklanjuti surat pengaduan dari Masyarakat Kecamatan Sungai Keruh atau Ex. Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) di PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) Musi Banyuasin South Sumatera Kebun Plasma Sungai Jernih Desa Gajah Mati yang mengalami Pengakhiran Masa Kerja (PHK) pada Tanggal 31 Desember 2021.(Humas DPRD Muba)
0 Komentar