PRABUMULIH - Sebanyak 12 Kepala Desa di Kota Prabumulih resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa Jabatan dari Penjabat Walikota Prabumulih H. Elman, ST., MM yang bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Kamis (27/06/2024).
Pengukuhan dan Penyerahan SK ini dihadiri oleh Pj Ketua TP PKK Prabumulih, Pj Ketua DWP Kota Prabumulih, seluruh jajaran Forkompimda Kota Prabumulih, Kabag Ops, Kajari, Kemenag, Kepala OPD, tokoh adat serta tokoh daerah masing-masing.
Pengukuhan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, diharapkan 12 Kepala Desa ini dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab dan mampu menjalankan visi misinya sesuai yang diharapkan.
“Semoga sebanyak 12 Kepala Desa yang sudah menerima SK perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan kinerjanya. Harus berkomitmen dan jujur dalam bekerja di daerah masing-masing,” ujarnya.(*)
0 Komentar