Sekayu, Humas DPRD, - Pj Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi, SP,M.Si bersama pimpinan DPRD menandatangani fakta integritas pelaksanaan APBD 2024 dan penyusunan APBD Tahun 2025 pada agenda rapat paripurna masa persidangan III rapat Ke-10 Tahun 2024 dalam rangka penandatangan fakta Integritas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin serta penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 oleh Pj Bupati Musi Banyuasin di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (15/07/2024) Pagi.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Sugondo didampingi Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi, SP.,M.Si, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP,M.Si, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya.
Paripurna diawali dengan pembacaan rancangan fakta integritas pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2025 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Marko Susanto, S.STP.M.Si.
Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam pidatonya menyampaikan, bahwa sebelum pelaksanaan pembahasan rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, dalam rangka memenuhi indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi, wajib dilakukan penandatanganan fakta integritas pelaksanaan APBD 2024 dan penyusunan APBD Tahun 2025 oleh Pj Bupati, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah yang disaksikan oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, Unsur Forkopimda, Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan lainnya.
Penandatanganan fakta integritas ini merupakan komitmen bersama untuk menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum dan tidak terjadinya penyuapan, gratifikasi, pemerasan dan praktik-praktik korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pidatonya, Pj Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi, SP.M.Si menyampaikan, bahwa rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Musi Banyuasin ini pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar Program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan Proyeksi perencanaan pendapatan daerah, Alokasi Belanja Daerah, Sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta integrasi program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2025 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Anggaran pendapatan daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 3.366.370.761.800,00, Anggaran belanja daerah sebesar Rp. 3.423.853.775.772,00. Jadi, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.436.353.775.772,00.
Diharapkan agar proses pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 ini dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tepat waktu sesuai Jadwal yang telah disepakati bersama. (Adv/Rizka)
0 Komentar