PRABUMULIH, – Resto REDDOG yang berada di wilayah Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, menjadi perhatian pemerintah setempat setelah ditemukan sejumlah dokumen administrasi dan perizinan yang disebut belum lengkap.
Pemerintah Kelurahan Muara Dua Barat bahkan telah melayangkan surat teguran kepada manajemen Resto REDDOG pada 25 September 2026. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan yang dilakukan pada 24 September 2026, dengan didampingi pihak Kecamatan Prabumulih Timur.
Lurah Muara Dua Barat, Asni Novita, SE, dalam surat tersebut menyampaikan sejumlah hal yang perlu segera ditindaklanjuti pihak pengelola.
Di antaranya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berdasarkan hasil pemeriksaan disebut belum tercantum dan/atau belum terdapat kegiatan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Prabumulih.
Selain itu, pihak kelurahan juga mencatat adanya persoalan terkait legalitas dan perizinan usaha yang dinilai belum terpenuhi.
Persoalan lainnya menyangkut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Berdasarkan hasil pemeriksaan, IPAL disebut belum memiliki perizinan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait.
Atas temuan tersebut, Kelurahan Muara Dua Barat meminta pihak manajemen segera memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan sebelum kegiatan operasional berjalan.
“Kami berharap pihak manajemen Resto REDDOG agar segera memenuhi semua persyaratan/perizinan sebelum mulai beroperasional. Apabila persyaratan/perizinan tersebut belum terpenuhi, maka akan dilakukan tindak lanjut oleh dinas-dinas terkait,” demikian inti penegasan dalam surat tersebut.
Terpisah, Camat Prabumulih Timur, Reni Saputra, SH, membenarkan adanya persoalan terkait kelengkapan perizinan Resto REDDOG.
“Benar, mereka belum melengkapi izin-izin yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pihak kecamatan masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menunjukkan iktikad baik dalam melengkapi legalitas usahanya.
“Akan kita tindak tegas untuk satu minggu ini,” katanya.
Reni menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi di Kota Prabumulih. Namun, setiap usaha yang beroperasi tetap harus memenuhi ketentuan legalitas dan perizinan.
“Untuk satu minggu ini kita tunggu iktikad baik mereka. Kita tidak melarang untuk berinvestasi di Prabumulih, tapi legalitas harus jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih, Arif Suhardiman, SH, MM, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait status perizinan Resto REDDOG.
“Kita cek di OSS terlebih dahulu besok,” ujar Arif singkat.
Pengecekan tersebut diperlukan untuk memastikan status perizinan usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Prabumulih, M Nasir, SH, mengatakan pihaknya telah memonitor persoalan tersebut.
“Akan kita berikan teguran, suratnya sudah saya perintahkan dibuat,” katanya.
Langkah tersebut menunjukkan persoalan legalitas Resto REDDOG kini menjadi perhatian sejumlah unsur pemerintah daerah, mulai dari kelurahan, kecamatan, DPMPTSP hingga Satpol PP.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Resto REDDOG terkait persoalan perizinan tersebut.
Heru, wartawan Rubrik Terkini, mengaku mendapatkan respons yang dinilai kurang baik ketika melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen.
Menurut Heru, saat dikonfirmasi, pihak manajemen REDDOG menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan media.
Awak media juga telah berupaya menghubungi Manager REDDOG melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai status NIB, legalitas usaha, perizinan operasional maupun IPAL.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen Resto REDDOG.
Dengan adanya surat teguran dari kelurahan serta langkah lanjutan yang disiapkan kecamatan dan Satpol PP, publik kini menunggu tindak lanjut manajemen Resto REDDOG dalam melengkapi legalitas dan perizinan usahanya.



0 Komentar